
Pajak progresif kendaraan bermotor adalah tarif pajak yang meningkat sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh satu orang atau satu alamat.
Artinya, semakin banyak kendaraan yang dimiliki, semakin besar pula pajak yang harus dibayar.
Lantas, jika memiliki satu unit mobil dan satu sepeda motor apakah pemiliknya akan dikenakan pajak progresif?
Untuk menjawab hal itu, perlu dipahami lebih dulu dasar hukumnya. Seperti di DKI Jakarta, ketentuan pajak progresif diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Contoh STNK yang mengalami biaya kepengurusan baru ditambah pajak progresif roda dua
Pada Pasal 7 peraturan tersebut dijelaskan secara rinci mengenai tarif pajak kendaraan bermotor, yaitu:
1. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:
- 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama.
- 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua.
- 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga.
- 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat.
- 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.
2. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen.
3. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar dua persen dan tidak dikenakan pajak progresif.
4. Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
Kemudian, dikutip dari laman resmi Bapenda Jakarta, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan secara progresif atau bertingkat untuk kepemilikan kedua dan seterusnya sesuai dengan jenis kendaraan berdasarkan kategori jumlah roda.
Artinya, jika seseorang memiliki satu mobil dan satu motor atas nama yang sama, maka masing-masing dianggap sebagai kendaraan pertama, karena kategori roda dua dan roda empat dihitung secara terpisah. Dengan demikian, pemilik satu motor dan satu mobil tidak dikenakan pajak progresif di Jakarta.
Jadi dapat disimpulkan, memiliki satu mobil dan satu motor tidak otomatis membuat pemilik terkena pajak progresif, karena keduanya termasuk dalam kategori kendaraan yang berbeda.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.Source: Apakah Punya 1 Mobil dan 1 Motor Kena Pajak Progresif?