Ilustrasi - Wali Kota Madiun Maidi. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi, tak hanya menyorot dugaan praktik korupsi proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Di balik proses hukum yang berjalan, perhatian publik juga tertuju pada daftar aset kendaraan yang tercatat atas nama kepala daerah tersebut. Berdasarkan informasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dilihat VIVA Otomotif di laman KPK, Senin 19 Januari 2026, Maidi tercatat memiliki sejumlah kendaraan, mulai dari sepeda motor hingga mobil penumpang dengan nilai total ratusan juta rupiah.Salah satu yang mencuri perhatian adalah keberadaan motor klasik Honda C70 keluaran tahun 1980 yang masih tercantum sebagai kendaraan hasil kepemilikan sendiri. Motor bebek legendaris tersebut dikenal sebagai salah satu ikon kendaraan roda dua di Indonesia pada era 1970–1980-an. Honda C70 kerap diasosiasikan dengan desain sederhana, mesin bandel, serta nilai historis yang hingga kini masih diburu kolektor, terutama jika kondisinya terawat dan orisinal.Selain motor klasik, terdapat pula beberapa kendaraan lain yang tercantum dalam daftar, termasuk Honda PCX tahun 2022 serta sejumlah mobil penumpang seperti Honda CR-V, Toyota Kijang Innova Reborn, hingga Nissan Grand Livina. Keseluruhan aset kendaraan tersebut tercatat berasal dari hasil sendiri dengan nilai total mencapai ratusan juta rupiah. Sementara itu, KPK menegaskan bahwa OTT yang dilakukan berkaitan dengan dugaan fee proyek dan pengelolaan dana CSR di wilayah Kota Madiun. “Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta. Budi juga menyampaikan bahwa dari 15 orang yang diamankan dalam operasi tersebut, sembilan di antaranya telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.“Sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya, Wali Kota Madiun,” katanya.