PT BYD Motor Indonesia menanggapi wacana evaluasi insentif pajak kendaraan listrik yang disampaikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Meski menyatakan akan mengikuti setiap regulasi pemerintah, BYD mengingatkan bahwa kebijakan fiskal memiliki peran penting dalam mempercepat transisi menuju kendaraan listrik di Indonesia. Head of PR and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, mengatakan wacana tersebut masih sebatas pandangan dari salah satu pihak di lingkungan pemerintah daerah dan belum menjadi kebijakan yang disahkan. Ilustrasi booth BYD di GIIAS 2026 "PKB ini kalau kita lihat konteksnya pada saat itu kan itu adalah wacana dikomunikasikan oleh pihak yang hanya merepresentasikan satu divisi di pemerintah daerah tersebut. Jadi belum dianggap sebagai suatu yang disahkan," kata Luther di Tangerang (3/8/2026). Insentif Penting untuk Transisi Menurut Luther, BYD menghormati setiap keputusan pemerintah, baik yang berkaitan dengan kebijakan fiskal maupun nonfiskal. Namun, ia mengingatkan bahwa insentif kendaraan listrik sejak awal diberikan untuk mempercepat adopsi kendaraan rendah emisi, mengurangi konsumsi bahan bakar fosil, sekaligus menekan polusi udara. Ilustrasi booth BYD di GIIAS 2026 Luther menilai Jakarta seharusnya menjadi contoh kota besar yang mengedepankan transportasi ramah lingkungan. Ia juga menyebut kendaraan listrik kini telah berkembang menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat karena mampu menekan biaya operasional sehari-hari. Karena itu, BYD khawatir perubahan kebijakan yang terlalu cepat dapat menghambat pertumbuhan pasar kendaraan listrik yang selama beberapa tahun terakhir menunjukkan tren positif. Ilustrasi booth BYD di GIIAS 2026 BYD Sebut Penjualan Belum Melambat Meski muncul wacana evaluasi insentif, BYD mengaku belum melihat adanya dampak signifikan terhadap penjualan mobil listrik. "Secara signifikan saya lihat tidak (menurun), karena kita lihat trennya tetap positif. Tapi mungkin kalau kebijakan fiskal itu lebih stabil dan memang spiritnya adalah jangka panjang, saya rasa harusnya tren positif ini lebih baik. Jadi kita belum melihat adanya perlambatan," kata Luther. Ilustrasi booth BYD di GIIAS 2026 Sebelumnya, Bapenda DKI Jakarta mengungkapkan potensi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari kendaraan listrik yang belum dapat dipungut hingga semester I 2026 mencapai sekitar Rp 2 triliun. Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyebut potensi tersebut berasal dari sekitar 109.172 kendaraan listrik untuk PKB senilai Rp 515 miliar dan 53.419 kendaraan untuk BBNKB senilai Rp 1,5 triliun. Menurutnya, kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik perlu dievaluasi bersama pemerintah pusat, terutama dari aspek pemerataan manfaat dan rasa keadilan.