Video yang memperlihatkan sopir taksi listrik Green SM terseret mobil listrik BYD hingga sekitar 50 meter viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di pintu keluar Gerbang Tol Tomang arah Timur, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kejadian bermula dari kecelakaan antara mobil listrik BYD dengan taksi listrik Green SM. Berdasarkan keterangan polisi, mobil BYD bernomor polisi B 1366 AZL yang dikemudikan Agustam menabrak bagian belakang taksi Green SM bernomor polisi B 1070 SLF yang dikemudikan Budi Hendra. Panit Laka Lantas Jakarta Barat Ipda Deddy Mohammadi mengatakan, setelah kejadian tersebut, Budi berusaha meminta pertanggungjawaban kepada pengemudi BYD. "Awalnya senggolan, minta pertanggungjawaban sopir taksi Green. Namun tidak mau dan tidak paslah, mungkin tidak pas. Lanjut dia jalan, diikuti sama sopir Green itu," kata Deddy, mengutip . Dalam situasi tersebut, Budi berada di bagian pintu depan sebelah kiri mobil BYD. Kendaraan kemudian kembali berjalan hingga Budi ikut terseret. "Jaraknya kurang tahu ya, kalau informasi Pak Budi sih 50 meteran. Cuma enggak ada luka," ujar Deddy. Akibat kejadian itu, bumper belakang kanan taksi listrik Green SM mengalami kerusakan dan penyok. Polisi kemudian mendatangi pool Green SM untuk meminta keterangan dari Budi. Kasus tersebut menjadi pengingat bagi pengemudi bahwa kecelakaan lalu lintas tidak seharusnya diselesaikan dengan meninggalkan lokasi atau justru berujung pada konflik fisik. Ilustrasi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Tuban-Palang, Kelurahan Panyuran, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Jangan Langsung Kabur Setelah Kecelakaan Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pengemudi perlu memahami bahwa tanggung jawab dalam berkendara tidak berhenti ketika kendaraan sudah sampai tujuan. Menurut dia, setiap pengemudi harus siap bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan yang menimbulkan kerugian bagi pengguna jalan lain. "Jadi memang banyak pengemudi yang mau lepas tangan atas tanggung jawab terhadap kasus kecelakaan yang melibatkan dirinya," kata Sony, kepada Kompas.com, Senin (21/9/2026). Sony menilai, respons pertama pengemudi setelah kecelakaan seharusnya bukan mencari alasan atau menyalahkan pihak lain. "Mindset yang ada di kepala rata-rata pengemudi setiap kali terlibat kecelakaan, dalam waktu kurang dari 10 detik setelah kejadian adalah 'bagaimana mencari alasan untuk menyalahkan pihak lain', tidak pernah introspeksi diri," ujarnya. Karena itu, pengemudi disarankan tetap tenang dan menyelesaikan persoalan melalui komunikasi yang baik. "Jika ternyata merugikan orang lain atau menimbulkan korban maka pengemudi wajib bertanggung jawab dengan cara berkomunikasi dengan baik, meminta maaf dan libatkan pihak polisi sebagai penengah," kata Sony. Ilustrasi mengemudi, memutar setir mobil sampai mentok Utamakan Keselamatan, Jangan Kejar Kendaraan Dalam kondisi kecelakaan, pengemudi juga perlu menghindari tindakan spontan yang justru bisa membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Apabila kendaraan lain meninggalkan lokasi setelah terjadi kecelakaan, mengejar atau mencoba menghentikan kendaraan dengan cara berdiri di dekat mobil yang masih bergerak bukan pilihan yang aman. Pengemudi dapat mengingat atau mencatat nomor polisi kendaraan, merekam kondisi kendaraan jika memungkinkan, mencari saksi, serta menyimpan bukti berupa foto atau video. Apabila terjadi di jalan tol, pengguna jalan juga dapat meminta bantuan petugas untuk penanganan kecelakaan. Jika terdapat korban atau kondisi yang membahayakan, kepolisian perlu segera dilibatkan. Sony mengatakan, perdebatan di lokasi kejadian juga sebaiknya dihindari. "Jangan pernah berdebat atas sesuatu yang tidak dipahami, bahkan sampai emosi yang justru berujung konflik," kata dia. Menurut Sony, penyelesaian masalah setelah kecelakaan membutuhkan kepala dingin agar persoalan tidak berkembang menjadi kejadian lain yang lebih berbahaya. "Sebagai orang timur, budaya seperti inilah yang sudah hilang di sini. Perlu dipahami bahwa setiap kali menyelesaikan masalah dengan kepala panas maka tidak akan pernah ada penyelesaian yang benar," ujarnya. Pada akhirnya, kecelakaan lalu lintas bukan hanya soal kerusakan bumper, bodi, atau komponen kendaraan. Pengemudi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan situasi setelah kecelakaan tetap aman, memberikan pertolongan bila diperlukan, serta menyelesaikan persoalan melalui jalur yang tepat. Dalam kondisi apa pun, meninggalkan lokasi kecelakaan atau memaksakan kendaraan tetap melaju ketika ada orang yang berada di bagian kendaraan justru dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan korban.