JAKARTA, KOMPAS.com – Kebijakan insentif kendaraan listrik di Indonesia mulai mengalami perubahan. Setelah sebelumnya mendapat berbagai keringanan, termasuk pembebasan pajak di sejumlah daerah, kini mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) tidak lagi sepenuhnya bebas pajak. Perubahan ini seiring terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang membuka ruang pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik, dengan besaran yang diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah. Kebijakan ini langsung memicu beragam respons, baik dari pelaku industri maupun pengamat, yang sama-sama menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pasar dan kebutuhan penerimaan daerah. Vice Chairman Market Development Gaikindo I Jongkie D Sugiarto mengatakan, kebijakan pajak harus dirancang hati-hati agar tidak berdampak pada penjualan kendaraan. “Kalau memang mau dibebaskan (pajak), harga mobilnya terjangkau, populasi dan penjualannya meningkat itu bagus. Penjualan meningkat, produksi jalan. Karena tidak ada yang mengharapkan PHK. Kalau penjualan menurun, produksi akan menurun dan suatu saat akan ada PHK itu yang tidak diinginkan. Jadi harus dicarikan jalan keluar agar itu tidak terjadi,” kata Jongki, saat ditemui di Beijing, Jumat (24/4/2026). Gaikindo Menurut dia, di satu sisi pemerintah daerah memang membutuhkan pemasukan untuk pembangunan infrastruktur. Namun, kebijakan pajak tetap harus mempertimbangkan keseimbangan agar tidak berdampak negatif pada penjualan kendaraan. “Kita tahu pemerintah daerah membutuhkan dana, untuk membetulkan jalan, bangun jembatan dan lain sebagainya. Sedangkan dana pemerintah pusat terbatas. Tapi kita tetap harus menjaga keseimbangan. Jangan kita butuh uang ini, timpa saja, jika penjualan nyungsep (menurun drastis) bagaimana?” ujarnya. Di sisi lain, pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu, menilai kebijakan tersebut pada dasarnya bukan hal yang keliru. “Kebijakan ini idealnya disertai juknis yang jelas, bukan diserahkan ke daerah tanpa panduan, karena ketidakpastian justru berbahaya bagi pasar pelaku industri dan ekosistem bisnisnya,” kata Yannes. Menurut dia, ketidakjelasan aturan justru menjadi faktor yang paling mengganggu psikologi pasar, terutama bagi konsumen yang tengah mempertimbangkan pembelian mobil listrik. “Konsumen yang tadinya mau beli EV jadi tahan dulu, takut beli sekarang tiba-tiba pajaknya berubah signifikan bulan depan,” ujarnya. Ilustrasi booth Geely di GIIAS 2025 Tak hanya konsumen, dampak tersebut juga dirasakan pelaku usaha di sektor otomotif. Diler disebut kesulitan memberikan kepastian harga kepada calon pembeli, sementara pabrikan menghadapi tantangan dalam menyusun strategi penjualan. Lebih jauh, ia menilai kondisi ini bisa dimanfaatkan negara lain untuk menarik investasi industri kendaraan listrik. Negara seperti Malaysia dan Thailand dinilai memiliki peluang untuk menawarkan kepastian regulasi yang lebih menarik bagi investor. Karena itu, Yannes menilai pemerintah perlu segera mengambil langkah koordinatif lintas kementerian agar kebijakan yang dihasilkan lebih jelas dan konsisten. “Karena dalam investasi dan pasar otomotif, kepastian itu nilainya kadang lebih besar dari besaran insentif itu sendiri,” kata dia. Ia menegaskan, situasi yang terjadi saat ini bukan sekadar soal perubahan angka pajak, melainkan menyangkut kepastian kebijakan yang menjadi faktor penting dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air. “Situasi genting ini bukan soal naik-turun angka pajak semata, melainkan hilangnya kepastian nasional yang selama ini jadi daya tarik utama EV di Indonesia,” ujarnya. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang