- Sedang ramai terkait pajak kendaraan listrik, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut angkat bicara. Ia menegaskan kalau aturan baru pajak kendaraan listrik tidak menambah beban pajak. Jadi perubahan hanya terjadi pada skema pemungutan. "Sebetulnya total (pajak) sama, nggak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Regulasi yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini mengatur besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai. Purbaya menjelaskan skema lama memuat berbagai bentuk insentif. Insentif tersebut mencakup subsidi impor dan mekanisme lain. Skema ini kemudian disesuaikan dalam aturan baru.