Tingkat kepatuhan pemilik kendaraan bermotor dalam membayar pajak masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah. Tercatat, sampai pertengahan tahun ini jumlah kendaraan yang menunggak pajak bahkan lebih banyak dibanding kendaraan yang sudah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Samsat Tahun 2026, data hingga Juni 2026 terdapat sekitar 51,9 juta kendaraan yang telah memasuki masa jatuh tempo pembayaran PKB. Ilustrasi STNK dan BPKB. Apakah STNK bisa digadai? Gadai STNK apakah bisa? STNK jadi jaminan gadai di Pegadaian. Gadai BPKB di Pegadaian. Namun, baru sekitar 24 juta kendaraan yang memenuhi kewajibannya. Sementara sekitar 27 juta kendaraan lainnya masih belum membayar pajak. Artinya, tingkat kepatuhan nasional baru mencapai 46,28 persen. “Transformasi pelayanan Samsat harus berorientasi pada integrasi data. Dengan memanfaatkan big data serta menghubungkan informasi lintas instansi, kita dapat menghasilkan analisis yang lebih komprehensif,” ujar Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, dikutip dari keterangan resmi, Senin (20/7/2026). “Sehingga strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak dapat disusun sesuai karakteristik masing-masing daerah,” kata dia. Petugas menginput data kendaraan warga yang akan membayarkan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (11/2/2026). Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan hadiah umrah gratis bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat tepat waktu dan tidak terkena denda, berlaku hingga 31 Desember 2026. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc. Kepatuhan masih rendah Rendahnya angka kepatuhan ini menunjukkan bahwa lebih dari separuh kendaraan yang jatuh tempo pajak belum melakukan pembayaran. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi penerimaan daerah dari sektor PKB, yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah. Menurut Awaluddin, penguatan integrasi data menjadi fondasi penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih efektif dan transparan. Warga mengantre dan mengurus pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (9/4/2026). Suasana pelayanan tampak ramai dan lancar setelah kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menghapus syarat KTP pemilik pertama dinilai mempermudah proses Data registrasi kendaraan, data perpajakan, hingga informasi pendukung lainnya perlu dihubungkan agar pemerintah dapat menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran. Ia juga menekankan pentingnya sinergi tiga pilar Pembina Samsat Nasional, yakni Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri, dan PT Jasa Raharja (Persero) bersama pemerintah daerah. “Dengan demikian, setiap kebijakan yang diambil dapat lebih adaptif terhadap kondisi di masing-masing daerah, sekaligus menghadirkan pelayanan Samsat yang semakin mudah, cepat, dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” katanya. Ilustrasi cek fisik kendaraan di Samsat Kota Tangerang Pemerintah dorong inovasi layanan Samsat Komitmen tersebut sejalan dengan arahan pemerintah yang disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, A. Fatoni. Ia menyebut Rakornas Samsat 2026 menjadi momentum untuk memperkuat sinergi seluruh pembina Samsat dalam meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah. “Pelayanan Samsat harus terus bertransformasi melalui penguatan sinergi, inovasi, dan kolaborasi antarpemangku kepentingan,” ujar Fatoni. “Dengan saling berbagi pengalaman dan menghadirkan berbagai terobosan, kami optimistis kinerja Samsat akan semakin optimal dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pendapatan daerah,” kata dia.