Menjelang akhir 2025, sejumlah pemerintah daerah di Indonesia masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat. Melalui kebijakan ini, masyarakat di berbagai daerah dapat memanfaatkan program tersebut untuk menertibkan administrasi kendaraan dengan biaya yang lebih ringan. Adapun daftar provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan di November 2025, sebagai berikut: Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan. Cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL dan BYOND by BSI. 1. Aceh Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang program pemutihan pajak progresif serta bebas bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB) hingga 31 Desember 2025. 2. Kalimantan Utara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga Desember 2025. Dalam program ini, wajib pajak dibebaskan dari denda pajak dan hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, serta TNKB sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 3. Kalimantan Barat Pemprov Kalimantan Barat memberikan berbagai keringanan pajak hingga 20 Desember 2025, antara lain bebas denda PKB dan pajak progresif, diskon 5 persen bagi wajib pajak taat, potongan 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk, serta pembebasan BBNKB kendaraan bekas. 4. Kalimantan Selatan Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan berlaku sampai 31 Desember 2025. Pemerintah daerah memberikan pembebasan denda dan tunggakan, dengan ketentuan wajib pajak hanya perlu melunasi pajak tahun berjalan serta mendapat diskon 25 persen PKB untuk kendaraan pribadi. 5. Papua Barat Pemerintah Provinsi Papua Barat menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 20 Desember 2025. Masyarakat dapat menikmati bebas denda PKB dan pengurangan pokok pajak, sehingga menjadi kesempatan untuk menertibkan kewajiban pajak kendaraan dengan biaya lebih ringan. 6. Sulawesi Selatan Provinsi Sulawesi Selatan menawarkan diskon PKB sebesar 9,5 persen sepanjang tahun 2025, disertai bebas denda PKB dan potongan tunggakan sebesar 25 persen untuk kendaraan dalam provinsi atau 50 persen untuk kendaraan luar provinsi. Program ini berlangsung hingga 31 Desember 2025. 7. Sulawesi Tenggara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan pembebasan tunggakan dan denda PKB untuk kendaraan tahun 2024 ke bawah, khusus bagi pelajar dan mahasiswa, dengan masa berlaku program hingga April 2026. Dengan berbagai kebijakan keringanan yang ditawarkan di tiap daerah, masyarakat diharapkan segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini sebelum masa berlakunya berakhir. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.