Sejumlah daerah di Indonesia masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam rangka meringankan kewajiban masyarakat dalam membayar pajak. Berdasarkan pantauan Kompas.com, per Januari 2026, terdapat 3 provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan, berikut daftar provinsi dan konten pemutihannya: Aceh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 April 2026. Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak Atas Kendaraan Bermotor, masyarakat Aceh bakal mendapatkan keringanan pajak, diantaranya sebagai berikut: Pembebasan tunggakan pokok PKB Penghapusan denda PKB Pembebasan pajak progresif Bebas BBNKB kendaraan bekas Dengan program tersebut, masyarakat Aceh hanya perlu membayar PKB tahun berjalan tanpa dikenakan denda. Sementara semua tunggakan PKB tahun-tahun lalu dihapuskan. Baca juga: Ilustrasi pajak. Purbaya Bebaskan Pajak PPh21 untuk Karyawan Gaji Kurang dari Rp 10 Juta. Bali Mulai 5 Januari 2026, Pemerintah Provinsi Bali menghadirkan kebijakan baru untuk wajib pajak dan khusus masyarakat yang patuh bayar pajak. Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, berikut konten keringanan pajak kendaraan di Bali: Pengurangan pokok PKB: 8 persen untuk kendaraan sampai 200 cc, 9 persen untuk kendaraan 200 cc ke atas. Tambahan pengurangan pokok PKB bagi wajib pajak patuh tanpa tunggakan yakni sebesar 10 persen untuk kendaraan sampai 200 cc, dan 5 persen untuk kendaraan 200 cc ke atas. Sulawesi Tenggara Sulawesi Tenggara Sulawesi Tenggara mengadakan program pemutihan pajak kendaraan hingga April 2026. Namun, kebijakan ini khusus untuk pelajar dan mahasiswa, yaitu dengan memberikan penghapusan denda serta pokok tunggakan PKB untuk tahun 2024 ke bawah. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang