Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama Mei 2026. Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan, sekaligus mempermudah proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Berikut daftar provinsi yang masih memberikan program pemutihan pajak kendaraan dan potongan PKB pada Mei 2026: Program diskon PKB 5 persen di Jawa Tengah. Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2026 Dibuka, Berikan Potongan Sanksi hingga 5 Persen 1. Jawa Tengah Jawa Tengah menghadirkan program bertajuk “Gas Jateng 5 Persen” yang berlaku hingga 21 Desember 2026. Program ini memberikan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen bagi pemilik kendaraan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026. Beberapa keringanan yang diberikan antara lain: Diskon pokok PKB sebesar 5 persen Pengurangan sanksi administrasi Potongan tunggakan pajak kendaraan untuk periode tertentu Keringanan berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada 20 Februari–21 Desember 2026. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu. 2. Bali Bali juga masih menjalankan program keringanan pajak kendaraan bermotor sejak 5 Januari 2026. Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang pemberian keringanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Adapun rincian diskonnya sebagai berikut:Potongan PKB 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc Diskon 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc Tambahan potongan bagi wajib pajak tanpa tunggakan sebesar 10 persen untuk kendaraan ≤200 cc dan 5 persen untuk kendaraan >200 cc Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan. 3. Bengkulu Bengkulu turut mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2026 melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Selain itu, Pemprov Bengkulu juga memberikan diskon 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan yang berlaku pada 1 April sampai 31 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dengan biaya yang lebih ringan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang