Program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di beberapa daerah pada Oktober 2026. Bentuk keringanannya berbeda-beda, mulai dari penghapusan denda, diskon pokok pajak kendaraan bermotor (PKB), hingga keringanan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Masa berlaku program juga berbeda di setiap provinsi. Ada yang berakhir pada Oktober, sementara daerah lain memberikan keringanan hingga akhir tahun. Berikut daftar provinsi yang masih menggelar pemutihan atau keringanan pajak kendaraan pada Oktober 2026: 1. Jawa Tengah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan program keringanan pajak kendaraan yang berlaku hingga 31 Desember 2026. Sejumlah insentif yang diberikan meliputi: Diskon pokok PKB sebesar 5 persen. Pengurangan sanksi administrasi yang disesuaikan dengan besaran diskon pokok pajak. Keringanan tunggakan pokok PKB beserta sanksinya untuk tunggakan sejak 5 Januari 2025. 2. Jawa Timur Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan pembebasan dan keringanan pajak daerah, termasuk PKB, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026. Berdasarkan unggahan akun resmi Instagram Bapenda Jatim, program ini diberikan dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur. Salah satu fasilitas yang diberikan berupa pembebasan tunggakan pokok PKB, termasuk untuk kendaraan roda dua yang digunakan pengemudi ojek online (ojol) dan kendaraan roda tiga. Masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut melalui Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Jempol, ATM Samsat QRIS, kantor pos, gerai minimarket, serta sejumlah kanal pembayaran digital. Situasi di lokasi cek fisik Samsat Jakarta Utara yang terlihat lengang meski ada program pemutihan, Jumat (5/6/2026) 3. Kepulauan Bangka Belitung Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada Oktober 2026. Program yang berlangsung 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026 ini memberikan sejumlah keringanan, meliputi: Pembebasan denda PKB. Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. Pembebasan BBNKB penyerahan kedua (BBNKB II). Masyarakat dapat mengurus keringanan tersebut melalui kantor layanan Samsat terdekat selama periode program berlangsung. 4. Sulawesi Utara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara turut memberikan keringanan pajak kendaraan yang berlaku hingga 31 Desember 2026. Berdasarkan informasi dari akun Instagram Bapenda Sulawesi Utara, keringanan yang diberikan meliputi: