JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pemerintah daerah kembali memberikan keringanan melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Agustus 2026. Program ini menawarkan berbagai insentif, mulai dari penghapusan denda hingga potongan pokok pajak kendaraan. Dikutip dari Kompas.com, terdapat 16 provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada Agustus 2026. Namun, bentuk keringanan, besaran diskon, serta periode pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah. Berikut daftar provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada Agustus 2026: Ilustrasi STNK. 5 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2026, Mana Saja? 1. DI Yogyakarta Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta (DIY) menggelar pemutihan pajak kendaraan dalam rangka HUT ke-81 RI dan 14 tahun UU Keistimewaan DIY. Program berlangsung 1 Agustus-30 September 2026. Keringanan yang diberikan meliputi: Pembebasan denda PKB. Pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Baca juga: 2. Jawa Timur Pemprov Jawa Timur memberikan keringanan pajak kendaraan yang berlaku 1-31 Agustus 2026. Program tersebut mencakup: Pembebasan sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB. Pembebasan PKB progresif. Diskon 20 persen tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya untuk buruh pengguna kendaraan roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp 500.000. Pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi wajib pajak kendaraan roda dua kurang mampu yang masuk DTSEN, dengan pokok PKB maksimal Rp 500.000. Keringanan untuk kendaraan roda dua ojek online. Keringanan untuk sepeda motor roda tiga dengan pokok PKB maksimal Rp 500.000. Pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Denda keterlambatan tahun berjalan tetap dikenakan. Suasana hari terakhir program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kantor UPPD Samsat Blora, Jawa Tengah, Senin (30/6/2025) 3. Nusa Tenggara Barat Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar pemutihan pajak kendaraan dengan sejumlah keringanan. Program tersebut meliputi: Penghapusan denda pajak kendaraan, berlaku 15 Juni-30 September 2026. Keringanan tunggakan pajak hingga 100 persen untuk tunggakan tahun 2020 dan tahun-tahun sebelumnya, berlaku 15 Juni-30 September 2026. Diskon pajak 50 persen bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi ke NTB, berlaku 15 Juni-19 Desember 2026. Penghapusan denda SWDKLLJ yang tertunggak untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, berlaku 15 Juni-30 September 2026. Baca juga: 4. Kalimantan Selatan Program keringanan pajak kendaraan di Kalimantan Selatan (Kalsel) berlaku 31 Maret-30 September 2026. Wajib pajak mendapatkan: Diskon pokok PKB terutang sebesar 24 persen untuk kendaraan bermotor pribadi. Diskon pokok BBNKB sebesar 37,5 persen. 5. Sulawesi Utara Pemprov Sulawesi Utara memberikan program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2026. Keringanan yang diberikan meliputi: Potongan pokok pajak sebesar 25 persen. Pembebasan pajak progresif. Pembebasan pokok pajak satu tahun berjalan. 6. Sulawesi Barat Program keringanan pajak kendaraan di Sulawesi Barat berlaku hingga 30 September 2026. Keringanan yang diberikan antara lain: Diskon tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 50 persen. Pembebasan denda PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 100 persen. Diskon PKB tahun pertama sebesar 50 persen bagi kendaraan yang melakukan mutasi nonpelat DC ke DC. Pembebasan denda Jasa Raharja tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan. 7. Maluku Pemprov Maluku bersama Tim Pembina Samsat menggelar program pembebasan denda pajak kendaraan yang berlangsung 6 Juli-31 Agustus 2026.