Pemerintah Provinsi Banten kembali menghadirkan program diskon pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat. Program ini memberikan sejumlah keringanan pembayaran pajak kendaraan, mulai dari diskon pajak kendaraan hingga pembebasan denda. Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram Bapenda Banten, Senin (17/8/2026), program diskon pajak kendaraan bermotor mulai berlaku 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Khusus untuk program mutasi masuk kendaraan, keringanan tersebut berlaku hingga 23 Desember 2026. Adapun program ini berlaku untuk masyarakat Banten yang memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Ada beberapa bentuk keringanan yang diberikan melalui program tersebut. Berikut rinciannya: Diskon 40 persen untuk mutasi masuk kendaraan perusahaan. Diskon 20 persen untuk mutasi masuk kendaraan pribadi. Diskon 5 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu. Bebas 100 persen denda SWDKLLJ untuk tahun yang telah lewat. Bebas 100 persen denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program diskon pajak kendaraan Banten tersebut dapat menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan biaya yang lebih ringan. Untuk masyarakat yang hendak melakukan mutasi masuk kendaraan ke wilayah Banten, terdapat periode khusus dengan masa berlaku lebih panjang, yakni hingga 23 Desember 2026. Sementara itu, keringanan pajak kendaraan lainnya berlaku mulai 18 Agustus sampai 31 Oktober 2026. Masyarakat disarankan memastikan persyaratan dan ketentuan layanan sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan agar dapat memanfaatkan program keringanan tersebut.