- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kehilangan potensi pajak kendaraan listrik Rp 210 miliar. Ini lantaran terbitnya surat edaran terbaru Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang menginstruksikan pemberian insentif pembebasan pajak bagi kendaraan listrik. Alhasil rencana Pemprov Banten memungut pajak kendaraan listrik pada 1 Mei 2026 mendatang batal, dan kini putar otak untuk menambal kehilangan pendapatan besar tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi mengatakan, pajak kendaraan listrik dinilai memiliki potensi pendapatan yang sangat besar mengingat populasi kendaraan listrik di Banten terus bertumbuh pesat. "Ada surat edaran, bahwa kendaraan listrik masih diberikan insentif pembebasan pajak dan biaya balik nama. Sehingga, kita mengikuti aturan tersebut. Kendaraan listrik memang belum dipungut PKB dan BBNKB," ujarnya saat ditemui di Serang, belum lama ini mengutip Kompas.com. Deden menyebut, potensi pajak dari sektor ini mencapai Rp 210 miliar karena ada 20 persen dari total kendaraan yang ada di wilayah Banten saat ini merupakan kendaraan listrik. Guna menambal hilangnya potensi pendapatan dari pajak kendaraan listrik, Deden mengungkapkan telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah utama yang diambil adalah melakukan optimalisasi terhadap aset-aset milik Pemerintah Provinsi. Langkah ini merupakan hasil koordinasi antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).