- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah gagal cuan. Calon pemasukan senilai Rp 50 miliar lewat kendaraan listrik menguap sia-sia. Ini setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. SE tersebut membatalkan regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang sempat menjadi angin segar bagi pemerintah daeah untuk mengenakan pajak bagi kendaraan listrik. Artinya seluruh motor dan mobil listrik di Jateng dipastikan tetap bebas pajak kendaraan. Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrofi menuturkan adanya SE baru dari Kemendagri yang diterima pekan lalu menjamin kendaraan listrik di Jateng tetap bebas pajak seperti tahun-tahun sebelumnya. Maka pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai tetap nol persen. "Jadi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai itu tidak ada perubahan pengaturan dari tahun yang lalu. Jadi tetap adalah nol persen pajak semua. Itu yang diatur dengan surat edaran," kata Masrofi saat dikonfirmasi, (29/4/26) mengutip Kompas.com. Adapun jumlah kendaraan listrik di Jawa Tengah mencapai 20.006 unit, baik motor maupun mobil. Mayoritas merupakan motor listrik.