- Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah membongkar praktik penyelundupan motor dan mobil bekas secara ilegal dengan tujuan Timor Leste. Sindikat kelas kakap ini memiliki gudang penampungan di kabupaten Klaten, Jawa Tengah dan dari sekali pengiriman bisa raup Rp 50 miliar. Penyelundupan motor dan mobil bekas ilegal ini diketahui sudah berlangsung sejak Januari 2025 hingga April 2026. Nilai transaksi dari bisnis ilegal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 50 miliar, dengan keuntungan yang diraup pelaku menembus angka Rp 10 miliar. Sebanyak 1.727 unit kendaraan tercatat telah dikirim ke Timor Leste melalui jalur ekspor dengan dokumen fiktif. Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya pengiriman kontainer berisi kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah atau hanya dilengkapi STNK. "Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak yang memuat 17 unit motor dan 2 unit mobil," kata Djoko kepada awak media, (22/4/26) melansir Kompas.com. Selanjutnya, petugas kepolisian kembali mengamankan satu truk kontainer lainnya di Exit Tol Banyumanik.