Rencana pengenaan pajak kendaraan listrik pasca terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 memicu kekhawatiran di kalangan pelaku industri otomotif. Pasalnya, kebijakan ini dinilai berpotensi mengerek harga sekaligus menahan minat beli konsumen di tengah momentum pertumbuhan pasar. Vice Chairman Market Development Gaikindo, Jongkie D. Sugiarto, mengatakan selama ini kendaraan listrik mendapat insentif pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Gaikindo Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari dorongan pemerintah pusat, termasuk melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2019, agar pemerintah daerah ikut mempercepat adopsi kendaraan listrik. Namun, dengan terbitnya aturan baru, kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit tercantum sebagai objek yang mendapat pengecualian pajak. Hal ini sempat menimbulkan kebingungan di industri. “Tiba-tiba muncul aturan itu, seolah-olah kendaraan listrik mau dikenakan pajak. Kita juga kaget,” ujar Jongkie di sela rangkaian Chery International Business Summit 2026 di Wuhu, China, Sabtu (25/6/2026). Meski demikian, ia memahami posisi pemerintah daerah yang membutuhkan tambahan pemasukan di tengah tekanan fiskal. "Tetapi kita juga mesti sadar pemda ini mungkin butuh pemasukan. Saya pernah rapat dengan dinas pendapatan, mereka mengeluh karena banyak yang dipotong pemerintah pusat,” ujarnya. Jongkie mengingatkan, jika BBNKB kembali diberlakukan, dampaknya akan langsung terasa pada harga jual kendaraan listrik. Dengan tarif yang bisa mencapai sekitar 12,5 persen, kenaikan harga dinilai cukup signifikan bagi konsumen. Pabrik mobil PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) di Karawang, Jawa Barat. “Kalau ini dikenakan, harga mobil tentu akan meningkat. Yang tadinya sudah hitung cicilan, bisa saja tidak jadi beli karena tiba-tiba harganya naik,” kata dia. Menurutnya, kondisi tersebut berisiko mengganggu momentum pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia. Jika konsumen menahan pembelian, maka produksi industri otomotif juga berpotensi terdampak. “Kita cuma takut kalau harga naik segitu besar, orang bisa tidak jadi beli. Kalau itu terjadi, produksi turun. Jangan sampai itu terjadi, apalagi kondisi ekonomi seperti sekarang,” ujar Jongkie. Sebelumnya, Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, juga meminta agar isu pajak ini tidak berkembang menjadi spekulasi yang justru menahan pasar. Menurut dia, ketidakpastian kebijakan bisa memengaruhi perhitungan biaya kepemilikan (cost of ownership) kendaraan listrik. Ia menilai, kondisi pasar sebenarnya sedang berada dalam tren positif, sehingga stabilitas kebijakan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan konsumen. Adapun dalam narasi yang berkembang, kendaraan listrik disebut tidak lagi mendapatkan pembebasan PKB dan BBNKB setelah berlakunya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 sejak 1 April 2026. Penjualan mobil bekas MPV dan LMPV naik menjelang lebaran Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit dicantumkan sebagai objek yang dikecualikan dari pajak daerah. Meski demikian, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengimbau pemerintah daerah untuk tetap memberikan insentif bagi kendaraan listrik. Kebijakan tersebut diserahkan kepada masing-masing daerah, sehingga implementasinya masih beragam. Kondisi ini yang membuat pelaku industri berharap ada kejelasan agar keseimbangan antara penerimaan daerah dan pertumbuhan pasar kendaraan listrik tetap terjaga. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang