Asosiasi Ekosistem Kendaraan Listrik (AEML) memberikan respons positif terhadap penerbitan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ terkait pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Sekretaris Jenderal AEML Rian Ernest, menilai kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat elektrifikasi di daerah. Meski ada kekhawatiran terkait berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat pembebasan pajak, AEML menekankan bahwa insentif ini justru merupakan investasi jangka menengah. Ilustrasi kendaraan listrik atau electric vehivle (EV). Ekonomi Baru Rian menjelaskan, pertumbuhan populasi kendaraan listrik di suatu wilayah akan memicu lahirnya ekosistem industri penunjang yang luas. Hal ini pada akhirnya akan memberikan kontribusi pajak ekonomi total yang lebih besar bagi daerah tersebut. “Ekonomi-ekonomi baru akan bertumbuh, seperti stasiun pengisian baterai, bengkel spesialis, suku cadang, layanan pembiayaan, hingga industri hilir baterai,” ujar Rian kepada Kompas.com, Senin (27/4/2026). Menurutnya, pengalaman dari pasar kendaraan listrik (EV) yang lebih matang di kawasan ASEAN menunjukkan pola yang konsisten. Pada tahun ketiga hingga kelima setelah insentif diberikan, pajak dari ekosistem penunjang ini umumnya melampaui potensi pajak kendaraan konvensional yang hilang. Konsistensi Kebijakan Rian juga menyoroti bahwa diskontinuitas atau jeda dalam pemberian insentif berisiko memberikan sinyal negatif bagi investor. Oleh karena itu, konsistensi dari setiap Pemerintah Daerah (Pemda) sangat diperlukan agar industri penunjang bisa tumbuh dengan sehat. “Makanya perlu konsisten agar industri EV ini bertumbuh. Charging-nya, battery swapping-nya, seluruh industri penunjangnya,” kata Rian. Saat ini, beberapa provinsi telah menjadi pelopor, salah satunya DKI Jakarta yang menerapkan PKB 0 persen dan pembebasan BBNKB. Dampaknya, Jakarta kini menjadi pasar kendaraan listrik terbesar di Indonesia karena adanya kepastian fiskal tersebut. AEML berharap 38 provinsi di Indonesia dapat memanfaatkan ruang diskresi ini untuk merancang paket insentif yang sesuai dengan karakteristik ekonominya masing-masing, guna menarik investasi ekosistem EV nasional ke daerah. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang