Perbedaan pajak mobil listrik dan kendaraan konvensional selama ini dikenal cukup timpang. Bahkan di segmen premium, beban pajak tahunan mobil listrik tergolong sangat rendah. Sebelumnya, pemilik kendaraan listrik hanya membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sekitar Rp 143.000 per tahun. Sementara pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dibebaskan. Kondisi tersebut mulai berubah setelah terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Dalam aturan terbaru, kendaraan listrik berbasis baterai tidak lagi masuk kategori yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Denza D9 di GJAW 2025 Artinya, tanpa insentif dari pemerintah daerah, pajak mobil listrik berpotensi meningkat signifikan dan mendekati kendaraan bermesin konvensional di kelas yang sama. Denza D9 Gambaran ini terlihat pada Denza D9 yang dipasarkan di Indonesia di kisaran Rp 900 jutaan. Sebelumnya, pajak tahunan model ini hanya sekitar Rp 143.000. Namun, jika dihitung tanpa insentif berdasarkan lampiran Permendagri 11/2026, nilainya meningkat cukup drastis. Untuk varian penggerak roda depan (FWD), dengan asumsi nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Rp 765 juta dan bobot 1,05, dasar pengenaan pajak (DPP) mencapai Rp 803,25 juta. Dengan tarif PKB 2 persen, pajak tahunannya sekitar Rp 16,06 juta (di luar SWDKLLJ), atau sekitar Rp 16,2 juta per tahun setelah ditambahkan komponen tersebut. Sementara itu, varian penggerak semua roda (AWD) dengan NJKB Rp 931 juta memiliki DPP sebesar Rp 977,55 juta. Dengan perhitungan yang sama, pajak tahunannya berada di kisaran Rp 19,55 juta, atau mendekati Rp 19,7 juta per tahun setelah ditambah SWDKLLJ. Toyota Alphard XE Hybrid EV Toyota Alphard Jika dibandingkan, selisihnya kini tidak lagi sejauh sebelumnya dengan MPV premium konvensional seperti Toyota Alphard. Sebagai gambaran, Alphard varian bensin memiliki NJKB sekitar Rp 710 juta. Dengan bobot 1,05, DPP menjadi Rp 745,5 juta, sehingga pajak tahunannya sekitar Rp 14,91 juta (di luar SWDKLLJ), atau Rp 15,05 juta per tahun. Adapun varian hybrid dengan NJKB Rp 767 juta memiliki DPP Rp 803,35 juta. Pajak tahunannya berada di kisaran Rp 16,06 juta, atau sekitar Rp 16,21 juta setelah ditambah SWDKLLJ. Meski demikian, realisasi di lapangan tetap bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah, apakah tetap memberikan pembebasan atau hanya pengurangan pajak untuk kendaraan listrik. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang