Daftar Isi Mendagri Instruksi Gubernur Tetap Bebaskan Pajak EV Kendaraan listrik sempat diwacanakan kena pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Sebelumnya, pemilik kendaraan listrik tidak dipungut dua komponen pajak daerah tersebut.Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, kendaraan listrik tidak termasuk lagi dalam kategori kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Artinya, pajak untuk kendaraan listrik berpotensi tidak Rp 0 lagi.Ini diperkuat oleh Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, bahwa pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai baru maupun pembuatan sebelum 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Redaksional "diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB" pada aturan terbaru itu mengindikasikan bahwa kendaraan listrik tidak secara otomatis bebas dari pajak kendaraan. Artinya, pemberian insentif pembebasan atau pengurangan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sempat mewacanakan skema pajak kendaraan listrik. Dalam skema itu, kendaraan listrik di Jakarta akan tetap dapat insentif sehingga pajaknya lebih murah dibanding kendaraan konvensional."Pada waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif yang akan diberlakukan," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati seperti dikutip Antara.Menurut Lusiana, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sempat mengusulkan empat lapisan insentif untuk kendaraan listrik sesuai nilai jual kendaraannya. Yang pertama, kendaraan listrik dengan nilai sampai Rp 300 juta, akan mendapat insentif 75 persen. Kemudian kendaraan Rp 300-500 juta mendapat insentif 65 persen. Lalu kendaraan listrik senilai Rp 500-700 juta dapat insentif 50 persen. Dan kendaraan listrik di atas Rp 700 juta dikasih insentif 25 persen."Jadi, pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan," kata Lusiana.Namun, kebijakan tersebut harus sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang meminta pemerintah daerah memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik."Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri," jelas Lusiana.Mendagri Instruksi Gubernur Tetap Bebaskan Pajak EVMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah untuk tetap membebaskan pajak kendaraan listrik. Tito menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Dalam arahannya itu, Tito menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan listrik."Mengingat situasi dan kondisi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas) sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri, serta dukungan terhadap energi terbarukan, diminta kepada Gubernur untuk mengambil langkah opsi keputusan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," demikian isi Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang ditandatangani Mendagri pada 22 April 2026.Gubernur juga diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat pada 31 Mei 2026.