Kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik kembali menjadi sorotan setelah Kementerian Dalam Negeri menyiapkan aturan teknis sebagai tindak lanjut surat edaran terkait insentif fiskal di daerah. Di tengah ketidakpastian harga energi global dan tekanan subsidi, arah kebijakan ini dinilai perlu dicermati secara hati-hati. Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang merupakan turunan dari Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 mendorong pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Artinya, keputusan pemberian insentif kini lebih banyak berada di tangan masing-masing daerah. Lembaga penelitian INDEF Green Transition Initiative (INDEF GTI) dan WRI Indonesia menilai, pengalihan kewenangan tersebut berpotensi menimbulkan fragmentasi kebijakan. Jika setiap daerah memiliki skema berbeda, bukan tidak mungkin akan muncul puluhan rezim pajak yang beragam di seluruh Indonesia. Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF GTI, Andry Satrio Nugroho, menyayangkan langkah tersebut. Ia menilai, pemindahan tanggung jawab dari pemerintah pusat ke daerah justru dapat menurunkan kepastian kebijakan bagi pelaku industri. “Jika memang insentif dianggap penting untuk mempercepat elektrifikasi kendaraan, seharusnya kebijakan tersebut tetap konsisten di tingkat pusat,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (27/4/2026). Ilustrasi kendaraan listrik milik insan PLN tengah mengisi daya di salah satu kantor unit PLN. Dari sisi investasi, kondisi ini juga dinilai berisiko. Dalam tiga tahun terakhir, investasi asing di ekosistem kendaraan listrik tercatat mencapai 2,73 miliar dollar AS atau sekitar Rp 40 triliun. INDEF memandang, ketidakpastian aturan dapat mengganggu minat investor yang membutuhkan kepastian jangka panjang. Sementara itu, WRI Indonesia menekankan pentingnya menjaga momentum pertumbuhan kendaraan listrik di dalam negeri. Data menunjukkan, pangsa pasar mobil listrik meningkat signifikan dari 2,2 persen pada 2023 menjadi 16,9 persen pada 2025. “Di tengah gejolak harga energi global, insentif seharusnya dipertahankan agar pertumbuhan permintaan tidak terhenti,” kata Senior Manager for Resilient Cities & Transport WRI Indonesia, I Made Vikannanda. Menurut WRI, perlambatan adopsi kendaraan listrik berpotensi menghambat pencapaian target net zero emission 2060, sekaligus memperpanjang ketergantungan pada impor bahan bakar minyak dan tekanan subsidi energi yang nilainya telah melampaui Rp 100 triliun. INDEF dan WRI mendorong evaluasi bersama antara pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan insentif kendaraan listrik tetap efektif, konsisten, dan selaras dengan agenda transisi energi nasional. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang