Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) masih menunggu aturan resmi terkait rencana pemerintah memberikan insentif untuk kendaraan listrik. Meski menyambut positif langkah tersebut, pelaku industri otomotif memilih berhati-hati sebelum memberikan tanggapan lebih jauh, terutama terkait skema pelaksanaan di lapangan. “Kami sangat menghargai rencana pemerintah memberikan insentif (kendaraan listrik). Sekarang, kami tunggu peraturannya dulu," ujar Vice Chairman Market Development Gaikindo, I Jongkie D Sugiarto dihubungi Kompas.com, Rabu (6/5/2026). Ilustrasi mobil listrik. Pemerintah kembali menerapkan insentif pajak yang ditanggung pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik (electric vehicle/EV) pada tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah untuk kendaraan listrik tertentu. Sebelumnya, pemerintah tengah menyiapkan skema insentif kendaraan listrik, baik mobil maupun sepeda motor, untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan sekaligus mempercepat transformasi industri otomotif nasional. Pada tahap awal, insentif disiapkan untuk 100.000 unit mobil listrik. Jika kuota tersebut terserap, pemerintah membuka peluang penambahan alokasi pada tahap berikutnya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, insentif akan diberikan melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Besarannya bervariasi, diperkirakan berada pada kisaran 40 persen hingga 100 persen. Perbedaan besaran insentif salah satunya akan ditentukan berdasarkan jenis baterai yang digunakan. Mobil listrik dengan baterai berbasis nikel berpotensi memperoleh insentif lebih besar dibandingkan non-nikel. "Yang baterainya berbasis nikel dan non-nikel akan berbeda skemanya. Perhitungannya nanti dilakukan oleh Menteri Perindustrian. Kenapa yang nikel lebih besar subsidinya? Karena supaya nikel kita terpakai,” kata Purbaya. Tangkapan layar motor listrik yang menerima subsidi Rp 7 juta. Subsidi juga direncanakan untuk motor listrik sebesar Rp 5 juta per unit dengan kuota awal 100.000 unit. Kebijakan ini telah dibahas bersama Kementerian Perindustrian sebagai bagian dari strategi penguatan industri otomotif nasional. Menurut Purbaya, insentif kendaraan listrik tidak hanya ditujukan untuk mendorong daya beli masyarakat dalam jangka pendek, tetapi juga untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM) yang selama ini membebani fiskal negara. "Semangat kita yakni kita akan memastikan semua mesin ekonomi akan berjalan, demand sudah jalan ,sekarang di sektor manufaktur," katanya. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang