
Garis atau marka parkir ternyata tidak boleh dibuat sembarangan karena sudah ada standar ukuran resminya.
Ketua Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano, menjelaskan bahwa ukuran garis parkir memiliki acuan yang disebut Satuan Ruang Parkir (SRP).
“Standarnya ada, di SNI itu kan ada lebar kendaraan. Itu ada standar lebar kendaraan. Garis-garis itu, kita sebutinnya SRP (Satuan Ruang Parkir),” kata Rio kepada Kompas.com, Minggu (12/10/2025).
Lahan parkir yang bakal digunakan tempat penitipan motor di Polsek Cisauk, Tangerang.
Menurut Rio, standar lebar ruang parkir untuk mobil penumpang umumnya berada di kisaran 2,5 meter hingga 2,75 meter. “Mobil-mobil itu 2,5 meter, nanti paling lebihinnya itu bisa sampai 2,75 meter. Iya, idealnya 2,5 meter sampai 2,75 meter,” ujarnya.
Rio menambahkan, memang ada perhitungannya tersendiri untuk menentukan ukuran ideal ruang parkir.
Hanya saja, mungkin tidak semua pengelola memahami atau menerapkan perhitungan tersebut dengan benar. “Sebetulnya sih kalau perhitungan ada ya, cuma kadang tidak semua orang bisa, apa ya, semua orang bisa paham terkait itu kan,” kata Rio.
Standar ukuran ini dibuat agar pengguna parkir merasa nyaman dan aman, terutama saat membuka pintu kendaraan.
Dengan jarak antar kendaraan yang cukup, risiko pintu bersenggolan atau sulit dibuka dapat diminimalkan.
Ilustrasi parkir mobil. Seorang wisatawan asal Senen, Jakarta Pusat, Hasan, mengalami kejadian tak menyenangkan saat berwisata ke Monumen Nasional (Monas) pada libur Lebaran 2025, Rabu (2/4/2025). Hasan menjadi korban parkir liar dan mengalami insiden ban kempis saat mobil ditinggal 10 menit.
Selain itu, lebar bukaan pintu kendaraan juga memiliki patokan.
Untuk area perkantoran, universitas, atau instansi pemerintahan, lebar pintu depan dan belakang minimal 55 cm.
Sementara untuk lokasi dengan mobilitas tinggi seperti pusat perbelanjaan, hotel, rumah sakit, hingga tempat hiburan, ukuran bukaan pintu disarankan 75 cm agar pengguna lebih mudah keluar-masuk kendaraan.
Ilustrasi tempat parkir.
Khusus bagi pengguna disabilitas, area parkir wajib memiliki ruang tambahan untuk pergerakan kursi roda dan pintu yang bisa terbuka penuh.
Berdasarkan data dari Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Kep Dirjen Hubdat) Nomor 272/HK.105/DRJD/96, ukuran Satuan Ruang Parkir (SRP) telah diatur sebagai berikut:
- Mobil penumpang golongan I: 2,30 x 5,00 meter
- Mobil penumpang golongan II: 2,50 x 5,00 meter
- Mobil penumpang golongan III: 3,00 x 5,00 meter
- Bus/truk: 3,40 x 12,50 meter
- Sepeda motor: 0,75 x 2,00 meter
Source: Aturan Resmi Ukuran Parkir untuk Kendaraan