BPKB Elektronik Sudah Berlaku untuk Kendaraan Baru

Korlantas Polri sudah meluncurkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik sejak Maret 2025. Dokumen kendaraan bermotor tersebut tidak hanya berlaku untuk mobil baru.
Sebelumnya, rencana peluncuran tentang BPKB elektronik sudah diumumkan dalam rapat penyusunan Spektek Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri pada Februari 2025. Sementara wacananya, sudah dimulai sejak 2022 lalu.
Diregindent Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo, mengatakan, bulan Maret 2025, Korlantas Polri memang telah menerbitkan BPKB elektronik atau e-BPKB.
Ilustrasi BPKB Elektronik. BPKB Elektronik Berlaku Serentak Mulai Maret 2025, Untuk Kendaraan Apa Saja?
"Dan ini sudah kita sosialisasikan dan sudah dilaksanakan oleh seluruh Direktorat Lalu Lintas di jajaran," ujar Wibowo, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/6/2025).
Wibowo menambahkan, e-BPKB sebenarnya masih berbentuk buku juga. Tapi, dimensinya lebih kecil dibandingkan dengan BPKB lama.
"Memang ukurannya lebih kecil. Kalau yang lama itu ukurannya 17 cm x 12 cm. Kalau yang baru itu 13 cm x 9 cm. Plus, ada kita tambahkan chip RFID di e-BPKB ini," kata Wibowo.
Ilustrasi BPKB motor. BPKB Elektronik Mulai Diterapkan 2025
"Jadi, kalau BPKB yang lama itu, dia tidak ada chip RFID-nya. Kemudian kalau yang e-BPKB ini ada chip RFID-nya," ujarnya.
BPKB elektronik atau e-BPKB ini sudah diberlakukan. Jadi, seluruh mobil baru yang dibeli mulai Maret 2025 sudah mendapatkan dokumen kendaraan bermotor versi terbaru ini.