Era "bulan madu" mobil listrik dengan status bebas pajak murni mulai memasuki babak baru. Pemerintah Indonesia resmi merilis aturan baru bahwa kendaraan listrik berbasis baterai kini tetap bisa menjadi objek pajak. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dalam beleid ini, mobil listrik tidak lagi masuk dalam daftar pengecualian pajak seperti sebelumnya. Aion UT CEO GAC Aion Indonesia, Andry Ciu, mengatakan, sudah mendengar wacana perubahan skema pajak tersebut. Meski begitu pihaknya masih menunggu detail implementasi dari pemerintah daerah masing-masing. "Kalau mengenai kenaikan, wacananya kan memang sudah ada. Tapi kembali ketentuan PKB itu dari masing-masing provinsi akan tentukan. Itu kita sedang tunggu, kapan angka pastinya," ujar Andry Guang, di Guangzhou, China, Senin (20/4/2026). Andry menjelaskan bahwa selama aturan teknis di tingkat provinsi belum keluar, produsen belum bisa memetakan seberapa besar dampak kenaikan tersebut terhadap daya beli konsumen. "Jadi selama belum ada angka pastinya, kita belum bisa kasih tahu bahwa ini seberat apa kenaikannya," ucap Andry. Aion V milik Yovan Siswoyo Kemudian, mengenai kenaikan tarif BBNKB juga masih menunggu kepastian dari tiap daerah. "Kalau BBNKB itu kan kemarin keluar surat kena mobil listrik, tapi 25 persen. Tadinya 0 persen, jadi 25 persen. Di tanggal 17 kemarin suratnya, tapi surat resminya kita belum terima," kata Andry. Tetap Lebih Hemat Meski tidak lagi sepenuhnya nol rupiah, Andry menilai mobil listrik tetap memiliki daya tarik finansial yang kuat bagi calon pembeli. Perhitungannya sederhana jika pajak yang dikenakan lebih kecil dari tarif normal, artinya konsumen masih menikmati subsidi yang sangat besar. Aion Y Plus milik Prayudi Aji "Tapi perhitungannya kan contohnya 25 persen. Ya kalau sampai 25 persen pun, ya masih jauh lebih hemat. Cuma hematnya 75 persen," tutur Andry optimis. Untuk diketahui dalam Permendagri No. 11 Tahun 2026 Pasal 19, pemerintah pusat sebenarnya masih membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak. Artinya tarif pajak mobil listrik di satu daerah bisa saja berbeda dengan daerah lainnya, tergantung kebijakan daerah tertentu. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang