— GAC Indonesia berkomitmen dengan membidik target Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 60 persen pada tahun depan. Saat ini seluruh lini kendaraan GAC Indonesia, baik dari merek Aion maupun Hyptec, sudah berstatus CKD (Completely Knocked Down) atau dirakit secara lokal. Proses perakitan tersebut dilakukan di fasilitas milik PT National Assemblers, anak perusahaan Indomobil Group, yang berlokasi di Cikampek, Jawa Barat. CEO GAC Indonesia, Andry Ciu, menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya perusahaan memenuhi regulasi pemerintah terkait kandungan lokal bagi mobil listrik yang diproduksi di Indonesia. PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (IMAS) secara resmi telah menyelesaikan pembangunan fasilitas pabrik perakitan baru khusus kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) yang berlokasi di Purwakarta, Jawa Barat bersama GAC Aion, Selasa (10/6/2025). "Sekarang TKDN secara tahun ini masih 40 persen, yang menjadi ada perubahan tahun depan. Tahun depan standar TKDN lokal konten itu 60 persen," ujar Andry di Guangzhou, China, Senin (20/4/2026). Kenaikan standar TKDN ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi para produsen otomotif. Menurut Andry, kenaikan standar tersebut membuat setiap merek harus memperluas kerja sama dengan pemasok komponen di dalam negeri. "Jadi semua merek saya rasa juga sedang mengembangkan relasi jaringan untuk meningkatkan lokal kontennya. Semua yang CKD aturannya mengikat kepada semua mobil yang diproduksi di lokal," kata Andry. Contoh mobil listrik Aion yang dirakit di pabriknya di Guangzhou, China. Untuk mencapai angka 60 persen, porsi komponen yang paling menentukan adalah baterai. Sebagai jantung dari mobil listrik, baterai memiliki nilai ekonomi paling tinggi dibandingkan komponen lainnya. "Kalau mau porsi yang terbesar tidak bisa dihindari adalah baterai. Itu adalah porsi terbesar," ucap Andry. Istilah CKD merujuk pada mobil yang didatangkan dalam bentuk komponen terpisah, lalu dirakit sepenuhnya di pabrik dalam negeri. Hal ini berbeda dengan CBU (Completely Built Up), di mana mobil diimpor secara utuh dari luar negeri. Aion UT Aturan tentang TKDN mobil listrik telah ditetapkan di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Menurut Perpres itu, TKDN mobil listrik produksi lokal wajib mencapai 40 persen pada 2022-2026, lalu naik menjadi 60 persen pada 2027-2029, dan 80 persen mulai 2030. Dengan memenuhi standar ini, produsen tidak hanya berkontribusi pada ekonomi nasional, tetapi juga bisa memberikan harga yang lebih kompetitif bagi konsumen Indonesia. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang