Rencana pemerintah kembali memberikan insentif untuk kendaraan listrik mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Di tengah proses finalisasi skema yang masih berlangsung, muncul dorongan agar kebijakan tersebut tidak hanya berfokus pada peningkatan penjualan kendaraan listrik, tetapi juga mampu menghadirkan manfaat yang lebih luas dan berkeadilan bagi masyarakat. Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai pemberian insentif kendaraan listrik sebaiknya dilakukan secara lebih terarah. Ilustrasi Mobil Listrik. Insentif mobil listrik impor hanya berlaku hingga akhir 2025. Mulai 2026, produsen diwajibkan merakit kendaraan di dalam negeri sesuai aturan TKDN. Menurutnya, pemerintah perlu memprioritaskan kelompok masyarakat atau wilayah tertentu agar manfaat kebijakan tersebut benar-benar dirasakan oleh pihak yang membutuhkan. "Dalam memberikan insentif ini, pemerintah ada baiknya memprioritaskan warga atau daerah tertentu terlebih dahulu. Tujuannya adalah agar insentif, terutama untuk motor listrik, bisa lebih tepat sasaran," ujar Djoko, kepada Kompas.com (2/6/2026). Menurut dia, pendekatan tersebut juga penting untuk menghindari munculnya persoalan baru di perkotaan, seperti kemacetan dan tingginya angka kecelakaan sepeda motor akibat meningkatnya jumlah kendaraan pribadi. Layanan Teman Bus dengan basis Buy The Service resmi beroperasi di Solo Prioritaskan Angkutan Umum Djoko menjelaskan, kelompok pertama yang layak mendapatkan prioritas adalah pemerintah daerah yang memiliki komitmen membangun transportasi umum berbasis kendaraan listrik. Menurutnya, dukungan insentif fiskal dari pemerintah pusat dapat menjadi stimulus bagi daerah untuk memperkuat layanan transportasi publik yang lebih ramah lingkungan. Saat ini sudah ada 42 pemerintah daerah yang mengalokasikan APBD untuk penyelenggaraan angkutan umum modern melalui skema buy the service (BTS). Suasan penumpang dalam bus listrik KaBogor, Rabu (8/4/2026). Bahkan, Pemerintah Kota Pekanbaru, Semarang, dan Batam telah menerbitkan peraturan daerah yang mengatur alokasi khusus APBD untuk subsidi transportasi umum. Menurut Djoko, tambahan insentif kendaraan listrik dapat mendorong lebih banyak kepala daerah untuk berinvestasi pada transportasi publik ketimbang hanya berfokus pada kendaraan pribadi. Langkah tersebut dinilai lebih efektif dalam mengurangi emisi sekaligus memperbaiki mobilitas masyarakat. Selain itu, keberadaan peraturan daerah yang mengunci alokasi anggaran juga dapat menjadi jaminan keberlanjutan layanan transportasi umum dalam jangka panjang. Sepeda motor listrik di Kabupaten Asmat, Papua Selatan Daerah Tambang dan Wilayah Terpencil Selain transportasi umum, Djoko juga menyoroti pentingnya pembangunan ekosistem kendaraan listrik di daerah lingkar tambang nikel seperti Konawe di Sulawesi Tenggara, Weda di Maluku Utara, dan Morowali di Sulawesi Tengah. wilayah tersebut selama ini menghadapi paradoks. Di satu sisi menjadi penghasil komoditas strategis yang menopang industri baterai dan kendaraan listrik nasional. Namun di sisi lain masyarakat setempat belum sepenuhnya menikmati manfaat ekonomi dari kekayaan alam tersebut. Salah satu tambang nikel terbesar di Morowali, Sulawesi Tengah. Karena itu, penyediaan transportasi umum berbasis listrik di kawasan tambang dinilai dapat menjadi simbol kehadiran negara sekaligus bentuk nyata keadilan sosial bagi masyarakat lokal. Tak hanya itu, Djoko juga mengusulkan agar insentif motor listrik senilai Rp 5 juta diprioritaskan bagi warga di daerah lingkar tambang nikel dan masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil. Kelompok terakhir dinilai menghadapi tantangan ketahanan energi karena akses terhadap bahan bakar minyak sering kali terbatas dan berbiaya tinggi. Keseruan pengunjung Jakarta Fair 2023 yang mencoba melakukan cek penerima subsidi motor listrik Rp 7 juta dari pemerintah Ia mencontohkan Kabupaten Asmat yang sejak 2007 telah memanfaatkan kendaraan listrik secara swadaya karena keterbatasan pasokan BBM. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa kendaraan listrik dapat menjadi solusi nyata bagi daerah terpencil, bukan sekadar bagian dari tren teknologi. “Membangun industri kendaraan listrik nasional tidak boleh mengorbankan sisi kemanusiaan dan keadilan wilayah. Melalui momentum finalisasi skema fiskal saat ini, pemerintah ditantang untuk melahirkan kebijakan yang inklusif,” ucap Djoko. “Insentif kendaraan listrik tidak boleh hanya menjadi pemanis bagi masyarakat urban, tetapi harus menjadi instrumen penuntasan kemiskinan dan pembenahan mobilitas di daerah hulu penambangan,” kata dia. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang