Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) menilai kebijakan subsidi pembelian motor listrik masih belum berjalan efektif. Sekretaris Jenderal Aismoli, Hanggoro Ananta, menyebut bahwa mekanisme insentif perlu dikaji ulang agar benar-benar menyentuh sasaran utama dan memberikan dampak yang lebih signifikan terhadap pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional. “Kalau terkait dengan fiskal, tadi kita juga sudah merumuskan bagaimana pemberian subsidi ini supaya tepat sasaran karena kami melihat tahun 2023-2024 kemarin, kami melihatnya masih belum tepat sasaran,” ujar Hanggoro, di Jakarta (23/12/2025). Keseruan pengunjung Jakarta Fair 2023 yang mencoba melakukan cek penerima subsidi motor listrik Rp 7 juta dari pemerintah Hanggoro menekankan bahwa arah pemberian insentif ke depan sebaiknya mempertimbangkan kualitas teknologi baterai, performa, dan aspek keselamatan produk. Menurutnya, dukungan fiskal idealnya diarahkan pada produk yang memiliki standar teknis lebih baik dan mampu menjamin keamanan konsumen. “Terus subsidi ini diarahkan kepada kapasitas baterai atau teknologi baterai yang memiliki kemampuan yang cukup besar, baik dari segi performance maupun safety-nya,” kata dia. Booth motor listrik Rakata di pameran PEVS 2024 Di luar skema subsidi, Aismoli menilai bahwa dukungan pemerintah tetap dibutuhkan dalam pengembangan infrastruktur, perlindungan konsumen, serta penguatan rantai pasok industri dalam negeri. Ia menilai Perpres 55 juncto 79 sebenarnya sudah cukup komprehensif dari hulu hingga hilir, namun dalam praktiknya masih belum terasa adanya pengawalan implementasi yang kuat. Salah satu opsi kebijakan yang dinilai dapat dipertimbangkan adalah pembatasan kendaraan berbahan bakar fosil di area tertentu sebagai proyek percontohan di kota tier 1 maupun tier 2. Ada subsidi motor listrik dari Yadea selama Jakarta Fair 2023 Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik sekaligus menekan emisi, mengingat sepeda motor berbahan bakar bensin masih memiliki kontribusi besar terhadap polusi udara. Aismoli juga mendorong penguatan implementasi Inpres Nomor 7 Tahun 2020 yang mewajibkan kementerian, lembaga, dan badan pemerintah menggunakan kendaraan listrik sebagai armada operasional. Dari sisi fiskal, Aismoli melihat bahwa insentif ke depan sebaiknya lebih diarahkan pada pengembangan riset dan teknologi dalam negeri, produk dengan tingkat kandungan lokal tinggi, serta teknologi baterai yang unggul dari sisi performa dan keselamatan. Ilustrasi pabrik motor listrik Tangkas Insentif juga dinilai layak diberikan kepada sektor produktif seperti logistik, ojek online, dan perusahaan pengguna kendaraan listrik, baik dalam bentuk dukungan fiskal maupun non-fiskal. Di sisi lain, tren penyerapan subsidi motor listrik masih menunjukkan dinamika. Berdasarkan data Sisapira, pada 2023 jumlah unit yang terserap hanya sekitar 11.532 unit, lalu melonjak signifikan menjadi 62.541 unit pada 2024. Namun memasuki 2025, pasar kembali melemah. Hingga semester pertama, penjualan hanya berada di kisaran 11.000–12.000 unit, hampir setara dengan capaian sepanjang 2023. Baterai motor listrik Gesits Raya G Aismoli bahkan memproyeksikan penjualan motor listrik tahun ini hanya berada di kisaran 20.000–30.000 unit, atau turun sekitar 50–60 persen dibandingkan realisasi 2024. Kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa efektivitas kebijakan subsidi perlu dievaluasi lebih dalam agar tidak hanya mendorong lonjakan penjualan sesaat, melainkan benar-benar memperkuat fondasi ekosistem kendaraan listrik yang berkelanjutan. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang