Wacana pengenaan pajak pada kendaraan listrik kembali menjadi sorotan seiring meningkatnya adopsi mobil listrik di Indonesia. Di sisi lain, skema insentif yang berlaku saat ini dinilai masih menjadi faktor penting dalam mendorong pertumbuhan pasar EV. Kendaraan listrik saat ini masih mendapatkan insentif berupa pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di sejumlah daerah. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, yang tetap memberikan ruang insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Namun demikian, insentif tersebut tidak lagi secara eksplisit mengecualikan kendaraan listrik dari objek pajak. Di sisi lain, masa berlaku insentif di tiap daerah juga belum memiliki kepastian yang seragam, sehingga kebijakan fiskal kendaraan listrik masih berpotensi berbeda antarwilayah dan memengaruhi pendapatan asli daerah (PAD). Menanggapi hal itu, Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative (GTI) Andry Satrio Nugroho menegaskan bahwa kebijakan pajak kendaraan listrik harus tetap berlandaskan prinsip keadilan, bukan semata-mata untuk mengejar penerimaan daerah. Menurut dia, skema pajak progresif dapat menjadi opsi terakhir jika kebijakan pajak kendaraan bermotor memang harus diterapkan. “Kalau pajak progresif ini memang jadi pilihan terakhir yang tentu harapannya bukan yang dipilih. Tapi kalau memang pajak kendaraan bermotor harus diimplementasikan, tentu win-win solution-nya adalah pemberian pajak bagi pemilik kendaraan kedua dan seterusnya,” ujar Andry kepada Kompas.com, Jumat (22/5/2026). Ia menekankan, kendaraan listrik pertama sebaiknya tetap dibebaskan dari pajak untuk mendorong adopsi awal atau early adopter dalam transisi menuju kendaraan rendah emisi. “Jadi tentu harapannya adalah memberikan insentif kepada mereka early adopter. Mereka yang baru memiliki kendaraan pertama untuk kendaraan listrik, itu kita bisa bebaskan. Tapi ketika dia sudah merupakan pemilik kedua dan seterusnya, nah inilah yang menurut saya bisa dikenakan pajak,” ujarnya. Ilustrasi SPKLU mobil listrik di Tol Trans Jawa Andry juga menjelaskan bahwa pajak kendaraan bermotor memiliki fungsi retribusi yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur publik seperti jalan dan transportasi umum. Karena itu, menurut dia, kebijakan pajak harus tetap mempertimbangkan aspek keadilan bagi pengguna kendaraan. “Kalau kita bisa katakan memang earmark daripada pajak kendaraan bermotor itu kan untuk kebutuhan jalan. Artinya perbaikan jalan dan juga transportasi publik itu kan dibiayai oleh pajak kendaraan bermotor,” ujarnya. Selain itu, ia menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan sistem administrasi kendaraan seperti Samsat apabila skema pajak progresif kendaraan listrik ingin diterapkan secara efektif. Menurut Andry, meski terdapat potensi tambahan penerimaan daerah, kebijakan pajak kendaraan listrik seharusnya tetap menjaga keseimbangan antara dorongan transisi energi dan prinsip keadilan fiskal, bukan sekadar menjadi instrumen peningkatan pendapatan daerah. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang