Pelat Nomor Ini Bukan Sekadar Alat Identifikasi Kendaraan, tapi Berfungsi Sebagai Penanda Status Politik JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memiliki fasilitas kendaraan dinas yang dilengkapi pelat nomor khusus. Proses pemilihan angka pada pelat nomor DPR mengikuti aturan tertentu mengacu pada nomor anggota, sehingga setiap kendaraan memiliki kode yang berbeda dari pelat kendaraan umum. Pemilihan angka pada pelat nomor DPR ini berdasarkan nomor anggota, fraksi dan jabatan di DPR, dan sudah tercantum pada lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal DPR No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI. Pemilihannya dilakukan secara terstruktur Adapun, pembagian pelat nomor DPR dilakukan secara terstruktur sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai berikut: Ilustrasi pelat nomor jenis baru Berikut Ketentuan dalam Menentukan Angka di Pelat Nomor A. Kendaraan Bermotor Khusus Pimpinan DPR RI Ketua: 1-00 Wakil Ketua: 2-00 Wakil Ketua: 3-00 Wakil Ketua: 4-00 Wakil Ketua: 5-00 B. Kendaraan Bermotor Khusus Pimpinan Fraksi DPR RI Ketua Fraksi: 6 Sekretaris Fraksi: 7 Bendahara Fraksi: 8 Fraksi PDIP: 01 Fraksi Partai Golkar: 02 Fraksi Partai Gerindra: 03 Fraksi Partai Nasdem: 04 Fraksi PKB: 05 Fraksi Partai Demokrat: 06 Fraksi PKS: 07 Fraksi PAN: 08 Fraksi PPP: 09 Contoh: Ketua Fraksi PDIP = 6-01 Bendahara Fraksi PAN = 8-08 C. Kendaraan Khusus Pimpinan Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Ketua: 6 Wakil Ketua: 7 Wakil Ketua: 8 Wakil Ketua: 9 Wakil Ketua: 10 Komisi-komisi Komisi I: I Komisi II: II Komiisi III: III Komisi IV: IV Komisi V: V Komisi VI: VI Komisi VII: VII Komisi VIII: VIII Komisi IX: IX Komisi X: X Komisi XI: XI Alat Kelengkapan Dewan: Mahkamah Kehormatan Dewan: XII Badan Legislasi: XIII Badan Kerja Sama Antar-Parlemen: XIV Badan Urusan Rumah Tangga: XV Badan Anggaran: XVI Badan Akuntabilitas Keuangan Negara: XVII Contoh: Wakil Ketua Komisi III = 7-III Ketua MKD: 6-XII D. Kendaraan Khusus Anggota DPR RI Khusus anggota DPR pelat nomornya menggunakan format Nomor Anggota - Nomor Registrasi Fraksi Contoh: Nama Anggota: Rudi Hartono Bangun Nomor Anggota: 353 Komisi: Fraksi Partai Nasdem Nomor Kendaraan: 353-04. E. Kendaraan Khusus Pimpinan Sekjen DPR RI Sekretariat Jenderal: XVIII Sekretaris Jenderal: 6 Kepala Badan Keahlian: 7 Deputi Persidangan: 8 Deputi Administrasi: 9 Inspektur Utama: 10 Kepala Biro umum: 11 Contoh: Inspektur Utama = 10-XVIII Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!