Pemerintah Provinsi Lampung kembali menghadirkan kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Berbeda dari program pemutihan sebelumnya, kebijakan tahun ini mengedepankan sistem diskon berbasis kepatuhan wajib pajak. Program ini mencakup keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB), penghapusan denda, hingga insentif balik nama kendaraan dengan besaran diskon yang bervariasi. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, mengatakan perubahan ini dilakukan agar kebijakan pajak kendaraan bermotor lebih adil bagi masyarakat yang selama ini disiplin membayar pajak tepat waktu. “Selama ini yang rajin bayar pajak justru tidak mendapatkan apresiasi. Sementara yang menunggak selalu menunggu program pemutihan. Karena itu, sekarang kita ubah sistemnya menjadi reward dan punishment,” kata Saipul, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (23/5/2026). Dalam kebijakan terbaru ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan satu hingga lima tahun atau lebih cukup membayar pajak satu tahun berjalan ditambah 50 persen dari pajak tahun berjalan. Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Dengan skema tersebut, tunggakan tahun-tahun sebelumnya akan dihapus, termasuk denda administrasi yang selama ini membebani wajib pajak. “Jadi tunggakan tahun-tahun sebelumnya tidak dihitung lagi dan dendanya dihapus,” katanya. Selain penghapusan tunggakan, pemerintah juga memberikan diskon untuk proses mutasi dan balik nama kendaraan. Untuk kendaraan dalam daerah, diskon PKB dan BBNKB diberikan sebesar 25–50 persen, tergantung kondisi. Sementara itu, untuk kendaraan masuk ke Lampung, diberikan diskon PKB tahun pertama dan kedua sebesar 50 persen. Program ini juga mencakup pembebasan pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan, serta diskon tambahan bagi wajib pajak yang taat. Adapun insentif lain yang diberikan mencakup diskon pajak kendaraan sebesar 5 persen hingga 25 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran tepat waktu. “Kalau sudah empat kali berturut-turut bayar tepat waktu, bisa dapat diskon 15 persen, bahkan maksimal sampai 25 persen,” kata Saipul. Pemerintah Provinsi Lampung berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah. Kebijakan ini juga diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam mengurangi tunggakan pajak kendaraan yang selama ini menumpuk. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang