Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 5 persen sebagai respons atas protes warga terkait kenaikan tarif akibat pemberlakuan opsen. Kebijakan diskon pajak kendaraan 5 persen ini berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026. Relaksasi diberikan untuk meringankan beban wajib pajak setelah tarif PKB mengalami penyesuaian karena penerapan regulasi baru. Kepala Bapenda Jateng, Muhammad Masrofi, menjelaskan bahwa tarif pajak kendaraan sebelum 2025 sebesar 1,50 persen sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Aturan tersebut berlaku hingga 2024. Memasuki 2025, kebijakan berubah mengikuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tarif dasar PKB ditetapkan menjadi 1,05 persen. Namun, dengan adanya komponen opsen sebesar 66 persen dari pokok pajak (setara tambahan sekitar 0,69 persen), total tarif efektif menjadi 1,74 persen. "Nah, dari tarif pajak 1,74 persen itu, kami diskon lima persen," kata Masrofi, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (21/2/2026). Bapenda Jateng pun memaparkan simulasi perbandingan pembayaran pajak kendaraan sebelum dan sesudah adanya opsen. Perhitungan Pajak Setelah Diskon Sebelum adanya opsen, semisal kendaraan memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) seharga Rp 100 juta, maka akan dikenakan pajak 1,05 persen dan tarif 1,50 persen. Maka, pajak kendaraan bermotor yang wajib dibayarkan sebesar Rp 1.575.000. Jika setelah adanya opsen, NJKB kendaraan Rp 100 juta, maka dikenakan tarif 1,05 persen dan ditambah tarif opsen PKB 66 persen. Maka total yang dibayarkan adalah Rp 1.830.500. Di mana ada selisih pembayaran pajak sebesar Rp 255.000. "Hasil hitung-hitungan, kami hanya bisa memberikan relaksasi lima persen," kata Masrofi. Kabid Pajak Bapenda Jateng, Agung Brelianto, juga menjelaskan contoh penghitungan pajak kendaraan setelah relaksasi 5 persen. Misalnya, seorang wajib pajak memiliki motor Yamaha NMAX dengan NJKB Rp 24.600.000, maka perhitungannya sebagai berikut: Rp 24.600.000 x 1,05 persen = Rp 258.300 Dikurangi diskon 5 persen menjadi Rp 245.385 Rp 245.385 x 66 persen = Rp 161.954 Total pajak yang harus dibayar: Rp 420.454 Dengan adanya relaksasi pajak kendaraan 5 persen ini, Pemprov Jateng berharap beban wajib pajak lebih ringan meskipun kebijakan opsen tetap diberlakukan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang