Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan opsen pajak daerah sejak 5 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Pada tahun 2026, skema opsen ini sudah diterapkan dalam perhitungan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah. Opsen pajak yang dimaksud meliputi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai bagian dari pajak daerah. Sebagai informasi, Opsen PKB adalah tambahan pungutan pajak yang besarannya dihitung berdasarkan persentase dari PKB pokok. Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Artinya, pemilik kendaraan tidak hanya membayar PKB provinsi, tetapi juga opsen PKB untuk kabupaten atau kota tempat kendaraan terdaftar. Berdasarkan unggahan akun Instagram @bapenda_jateng, berikut simulasi perbandingan pembayaran sebelum dan setelah adanya opsen pajak kendaraan bermotor. 1. Perhitungan Pajak Kendaraan Sebelum Opsen (Sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah/PDRD) Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Rp 100.000.000 Bobot kendaraan (tergantung jenis kendaraan): 1,05 Tarif PKB: 1,5 persen PKB yang dibayarkan: Rp 100.000.000 x 1,05 x 1,5 persen = Rp 1.575.000 2. Perhitungan Pajak Kendaraan Setelah Opsen Berlaku (Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah/HKPD) NJKB: Rp 100.000.000 Bobot kendaraan: 1,05 Tarif PKB: 1,05 persen Tarif Opsen PKB: 66 persen PKB pokok: Rp 100.000.000 x 1,05 x 1,05 persen = Rp 1.102.500 Opsen PKB (66 persen): 66 persen × Rp 1.102.500 = Rp 728.000 Total PKB yang dibayarkan: Rp 1.102.500 + Rp 728.000 = Rp 1.830.000 Dengan memahami skema opsen pajak ini, pemilik kendaraan di Jawa Tengah diharapkan dapat menghitung kewajiban pajak dan lebih siap menyesuaikan anggaran pembayaran pajak kendaraan setiap tahunnya. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang