Pemerintah Indonesia telah resmi memberlakukan kebijakan opsen pajak daerah sejak 5 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Pada 2026 skema ini telah masuk dalam perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah, termasuk Opsen PKB dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dipungut pemerintah kabupaten/kota sebagai bagian dari pajak daerah. Opsen PKB merupakan tambahan pungutan pajak yang besarnya dihitung dari persentase PKB itu sendiri. Jadi, saat ini pemilik kendaraan tidak hanya membayar PKB provinsi saja, tapi juga opsen PKB untuk kabupaten atau kota tempat kendaraan terdaftar. Cara baca opsen pada pajak kendaraan bermotor Sementara itu, berdasarkan unggahan akun Instagram @bapenda_jateng, berikut simulasi perbandingan pembayaran sebelum dan setelah adanya opsen pajak kendaraan bermotor. 1. Perhitungan Pajak Kendaraan Sebelum Opsen (Sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah/PDRD) Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Rp 100.000.000 Bobot kendaraan: 1,05 Tarif PKB: 1,5 persen Perhitungan:Rp 100.000.000 × 1,05 × 1,5 persen = Rp 1.575.000 2. Perhitungan Pajak Kendaraan Setelah Opsen Berlaku (Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah/HKPD) NJKB: Rp 100.000.000 Bobot kendaraan: 1,05 Tarif PKB: 1,05 persen Tarif Opsen PKB: 66 persen dari PKB pokok PKB pokok:Rp 100.000.000 × 1,05 × 1,05 persen = Rp 1.102.500 Opsen PKB (66 persen):66 persen × Rp 1.102.500 = Rp 728.000 Total PKB yang dibayarkan:Rp 1.102.500 + Rp 728.000 = Rp 1.830.000 Dengan memahami skema opsen pajak ini, pemilik kendaraan di Jawa Tengah dapat menghitung kewajiban pajaknya secara lebih rinci serta menyesuaikan anggaran pembayaran pajak kendaraan setiap tahunnya. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang