
Bagi pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit dengan nama dan alamat yang sama, akan dikenakan pajak progresif.
Jenis pajak ini dikenakan sebagai bentuk pengendalian jumlah kendaraan di jalan sekaligus sumber pendapatan daerah.
Besaran tarif pajak progresif diatur dalam Peraturan Daerah masing-masing provinsi, dan besarannya meningkat sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki.
Dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Contoh STNK yang mengalami biaya kepengurusan baru tanpa pajak progresif roda dua
Selain itu, kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
- Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat
- Kepemilikan kendaraan roda empat
- Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat
Kemudian, mengenai ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
- Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit satu persen, sedangkan paling besar dua persen
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah dua persen dan paling tinggi 10 persen
Ilustrasi STNK. Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan Oktober 2025.
Untuk tarif pajak progresif wilayah DKI Jakarta berdasarkan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.Dalam pasal tersebut mengatur tentang tarif pajak kendaraan bermotor, diantanya:
1. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:
- 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
- 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
- 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
- 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
- 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
2. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 % ((nol koma lima persen).
3. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dan tidak dikenakan pajak progresif.
4. Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
Sebagai contoh, berikut cara menghitung pajak progresif kendaraan:
Misal memiliki 2 unit mobil dengan harga Rp 200 juta, lalu mobil kedua seharga Rp 300 juta, maka estimasi perhitungan pajaknya bisa seperti berikut:
Mobil pertama
- PKB = Rp 200.000.000 x 2 persen = Rp 4.000.000
- SWDKLLJ = Rp 100.000
- Total pajak progresif = Rp 4.000.000 + Rp 100.000 = Rp 4.100.000
Mobil kedua
- PKB = Rp 300.000.000 x 2,5 persen = Rp 7.500.000
- SWDKLLJ = Rp 100.000
- Total pajak progresif = Rp 7.500.000 + Rp100.000 = Rp 7.600.000
Source: Begini Cara Hitung Pajak Progresif Mobil dan Motor