01/10/2025 · 23 jam yang lalu

Mengekor Ambulans Bisa Dipidana Penjara dan Denda Jutaan Rupiah, Dijerat Pasal Ini

ambulans, mengekor ambulans, Pidana Mengekor Ambulans, Membuntuti Ambulans, Denda Mengekor Ambulans, Mengekor Ambulans Bisa Dipidana Penjara dan Denda Jutaan Rupiah, Dijerat Pasal Ini

- Tindakan mengekor ambulans bisa berujung pidana penjara dan denda.

Lantaran aktivitas tersebut potensi besar menyebabkan kecelakaan di jalan raya.

Victor Assani, Ketua Bidang Road Safety dan Motorsport Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) menegaskan, salah satu aspek terpenting dalam berkendara adalah memiliki pandangan yang leluasa terhadap situasi di depan.

Dengan begitu, pengendara bisa sigap merespons potensi bahaya.

"Kalau pandangan kita hanya tertuju pada 'bokong' ambulans, bagaimana bisa mengetahui kondisi jalan di depan? Ketika ambulans melakukan manuver mendadak seperti pengereman, zigzag, atau belok, justru kita yang bisa celaka," ujarnya, (29/9/25) menukil Kompas.com.

Ambulans sendiri memiliki status kedaruratan. Hal itu membuat pergerakannya berbeda dari kendaraan biasa: bisa melaju kencang, tidak teratur, bahkan cenderung nekat demi menembus kemacetan.

Kondisi tersebut semakin berisiko jika ada kendaraan yang sengaja mengekor.

"Pembuntut akan melaju dengan kecepatan tinggi agar tidak kehilangan jejak. Otomatis jarak aman diabaikan, sementara situasi depan tidak terlihat jelas. Itu tiga bahaya langsung yang sangat nyata," beber Victor.

Fakta di lapangan menunjukkan risiko ini bukan isapan jempol.

Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews