Dari 38 Provinsi, Cuma 11 Yang Masih Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Oktober 2025

- Saat ini ada 38 provinsi di Indonesia.
Dari total tersebut, hanya 11 provinsi yang masih memberikan pemutihan pajak kendaraan hingga Oktober 2025.
Melalui program ini, masyarakat dapat menikmati berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan pajak tahunan hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Namun, setiap provinsi menawarkan skema pemutihan dan diskon pajak yang berbeda.
Beberapa provinsi bahkan ada yang memberikan tambahan insentif berupa penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kepemilikan kedua atau lebih, termasuk tunggakannya.
Dengan program ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk lebih mudah melunasi kewajiban pajak kendaraan sekaligus meringankan beban biaya tahunan.
Berikut 11 Provinsi yang memberi relaksasi pajak kendaraan hingga Oktober 2025:
1. Aceh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menggelar program pemutihan pajak progresif serta pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas.