Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif. Program tersebut berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. Melalui program ini, masyarakat mendapatkan pembebasan sanksi administratif atau denda PKB serta pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku. Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Muhamad Masrofi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada masyarakat. “Bapak Gubernur memberikan insentif atau relaksasi dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Yang kedua adalah membebaskan pajak progresif di kepemilikan ke-2, ke-3, ke-4, ke-5 dan seterusnya,” kata Masrofi dikutip dari laman resmi Bapenda Jawa Tengah, Senin (21/9/2026). Dengan adanya kebijakan tersebut, wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor tidak dikenakan pajak progresif selama periode program hingga 28 Desember 2026. Ilustrasi pajak kendaraan bermotor “Jadi, sebelum adanya kebijakan pembebasan ini, wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor dapat dikenakan pajak progresif. Namun, dengan adanya pembebasan ini, wajib pajak yang mempunyai lebih dari satu kendaraan bermotor tidak dikenakan pajak progresif sampai dengan tanggal 28 Desember 2026,” katanya. Program relaksasi tersebut juga mendapat dukungan dari Jasa Raharja sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat Jawa Tengah. Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah Hendriawanto mengatakan, Jasa Raharja turut berpartisipasi melalui pembebasan sanksi administratif atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami, Jasa Raharja, berpartisipasi terhadap program relaksasi yang diberikan oleh Gubernur Jawa Tengah, berupa pembebasan sanksi administrasi untuk denda tahun-tahun sebelumnya,” kata Hendriawanto. Selain pembebasan sanksi administratif dan pajak progresif, masyarakat Jawa Tengah masih dapat memanfaatkan Diskon PKB sebesar 5 persen yang berlaku hingga 31 Desember 2026.