12 Provinsi Masih Berlakukan Pemutihan PKB hingga Akhir Oktober 2025

Pemutihan pajak kendaraan, provinsi gelar pemutihan pajak 2025, pemutihan pajak oktober 2025, 12 Provinsi Masih Berlakukan Pemutihan PKB hingga Akhir Oktober 2025

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diselenggarakan di berbagai daerah di Indonesia dapat meringankan beban wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.

Program tersebut berlangsung secara terbatas dan mungkin saja tak akan berulang di tahun yang akan datang. Maka dari itu, masyarakat perlu memanfaatkannya mumpung masih berlaku.

Berikut ini daftar provinsi di Indonesia yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai akhir Oktober 2025:

1. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) meluncurkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.

Program ini mencakup penghapusan sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain itu, program ini juga menyediakan pembebasan pengenaan PKB progresif dan tunggakan PKB untuk tahun 2024 dan sebelumnya, khusus kendaraan roda dua yang terdaftar atas nama penerima program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

2. Yogyakarta

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Yogyakarta sampai dengan 31 Oktober 2025. Program tersebut menawarkan pembebasan denda PKB, bebas BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.

3. Lampung

Pemprov Lampung resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. Salah satu keuntungan dari program ini adalah pembebasan pajak kendaraan tahunan pertama atas mutasi kendaraan dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Lampung.

4. Banten

Masyarakat di Provinsi Banten dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 31 Oktober 2025.

Program ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni. Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Banten memberikan insentif berupa pembebasan denda dan pokok pajak tertunggak bagi kendaraan keluaran sebelum tahun 2025.

5. Aceh

Mengacu Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, Aceh menggelar program pemutihan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bekas hingga 31 Desember 2025.

6. Kalimantan Utara

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mengadakan program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025. Masyarakat mendapatkan pembebasan denda potongan PKB tertentu. Berikut detailnya:

  • Bebas denda PKB,
  • Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya
  • Diskon 25 persen BBNKB 1 khusus jenis kendaraan truk,
  • Diskon 20 persen PKB pada kendaraan mutasi plat Kalimantan utara,
  • Diskon 10 persen PKB pada pembayaran sebelum jatuh tempo dan menunggak 1 tahun, dan Diskon 5 persen PKB pada pembayaran yang menunggak 2-5 tahun.

7. Kalimantan Barat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025. Dalam program ini, denda PKB dan pajak progresif dibebaskan, diskon 5 persen untuk wajib pajak taat, hingga potongan 50 persen bagi kendaraan mutasi masuk.

Selain itu, BBNKB untuk kendaraan bekas digratiskan, dan tersedia diskon 25–40 persen bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB selama 4–5 tahun.

Pemutihan pajak kendaraan, provinsi gelar pemutihan pajak 2025, pemutihan pajak oktober 2025, 12 Provinsi Masih Berlakukan Pemutihan PKB hingga Akhir Oktober 2025

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan. Cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL dan BYOND by BSI.

8. Kalimantan Selatan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan berlangsung sampai dengan 31 Desember 2025. Melalui program tersebut, Pemprov Kalimantan Selatan menawarkan pembebasan tunggakan dan denda dengan syarat cukup bayar pajak tahun berjalan dan diskon 25 persen PKB kendaraan pribadi.

9. Papua Barat

Program pemutihan pajak kendaraan di Papua Barat berlangsung hingga 20 Desember 2025. Melalui program ini, masyarakat berkesempatan mendapatkan pembebasan denda PKB serta pengurangan pokok pajak kendaraan.

10. Sulawesi Selatan

Pemprov Sulawesi Selatan memberikan diskon PKB sebesar 9,5 persen untuk 2025, bebas denda PKB, serta potongan tunggakan 25 persen untuk kendaraan dalam provinsi dan 50 persen untuk kendaraan luar provinsi. Program ini berlaku hingga 31 Desember 2025.

11. Sulawesi Tenggara

Sulawesi Tenggara juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan dengan membebaskan tunggakan dan denda PKB 2024 ke bawah, khusus bagi pelajar dan mahasiswa. Program ini berlaku hingga April 2026.

12. Bali

Pemerintah Provinsi Bali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 22 September hingga 22 November 2025.

Pemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan bagi masyarakat dengan membebaskan pajak progresif serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, bebas sanksi PKB, penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya, serta pembebasan sanksi opsen PKB.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.

Source: 12 Provinsi Masih Berlakukan Pemutihan PKB hingga Akhir Oktober 2025

Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews