- Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali berlaku di DKI Jakarta hingga 31 Agustus 2025. Program ini mencakup penghapusan denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran pajak, sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia. Dasar hukum pelaksanaan program ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025, yang menetapkan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menyampaikan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan layanan pemutihan ini melalui Samsat Induk, gerai pelayanan, serta layanan Samsat Keliling yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta dan sekitarnya. Lokasi Samsat Induk di Wilayah JakartaBerikut adalah lokasi kantor Samsat Induk di lima wilayah Jakarta: Samsat Jakarta PusatJl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Samsat Jakarta SelatanKomplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru Samsat Jakarta BaratJl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng Samsat Jakarta TimurJl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara Samsat Jakarta UtaraJl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara