Aturan ganjil genap (gage) Jakarta kembali diberlakukan pada sejumlah ruas jalan pada pekan ini, Senin (14/9/2026) hingga Jumat (18/9/2026). Pengendara perlu memperhatikan kesesuaian nomor pelat kendaraan dengan tanggal sebelum melintas. Pembatasan kendaraan ini berlaku dalam dua waktu, yakni pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB. Pelanggar aturan ganjil genap dapat dikenai tilang dengan denda maksimal Rp 500.000, sesuai Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut daftar 25 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap Jakarta pada pekan ini: Jalan Pintu Besar Selatan Jalan Gajah Mada Jalan Hayam Wuruk Jalan Majapahit Jalan Medan Merdeka Barat Jalan MH Thamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisingamangaraja Jalan Panglima Polim Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang Jalan Suryopranoto Jalan Balikpapan Jalan Kyai Caringin Jalan Tomang Raya Jalan Jenderal S Parman Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryono Jalan HR Rasuna Said Jalan D.I Pandjaitan Jalan Jenderal A. Yani Jalan Pramuka Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro Jalan Kramat Raya Jalan Stasiun Senen Jalan Gunung Sahari