Warga yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir habis kini tak harus repot datang ke kantor Satpas. Kepolisian kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai alternatif perpanjangan yang lebih praktis dan mudah dijangkau masyarakat. Pada Sabtu (3/1/2026), Polda Metro Jaya mengoperasikan lima unit mobil SIM Keliling yang tersebar di berbagai wilayah DKI Jakarta. Layanan ini dihadirkan untuk mempercepat proses perpanjangan SIM sekaligus mengurangi kepadatan di kantor pelayanan utama. Mengutip informasi Korlantas Polri, layanan SIM Keliling di Jakarta Selatan berlokasi di Kampus Trilogi Kalibata. Sementara itu, warga Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng untuk mengurus perpanjangan SIM. Adapun di Jakarta Barat, mobil SIM Keliling beroperasi di Kampus Anggrek Binus dan Lobby Selatan Mall Ciputra. Warga Jakarta Utara dapat memanfaatkan layanan yang tersedia di LTC Glodok, sedangkan masyarakat Jakarta Timur dilayani di Grand Mall Cakung. Seluruh titik layanan di Jakarta dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB dengan kuota antrean harian yang dibatasi. Layanan serupa juga tersedia di wilayah penyangga Ibu Kota. Di Bandung, mobil SIM Keliling hadir di King’s Shopping Centre dan Dago Plaza mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Sementara di Bogor, pelayanan berlangsung di Mall Jambu Dua dengan jam operasional lebih panjang, yakni pukul 07.00–18.00 WIB. Samsat keliling Polda Metro Jaya Untuk wilayah Bekasi, mobil SIM Keliling disiagakan di Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Pelayanan dibuka relatif singkat, mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB, sehingga pemohon disarankan datang lebih awal. Berikut daftar lokasi layanan SIM Keliling: DKI Jakarta (08.00–12.00 WIB): Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng Jakarta Barat: Kampus Anggrek Binus Lobby Selatan Mall Ciputra Jakarta Utara: LTC Glodok Jakarta Timur: Grand Mall Cakung Wilayah penyangga: Bandung (08.00 WIB–selesai): King’s Shopping Centre Dago Plaza Bogor (07.00–18.00 WIB): Mall Jambu Dua Bekasi (08.00–10.00 WIB): Kantor Kecamatan Bekasi Barat Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik. Adapun dokumen yang harus disiapkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli dan salinannya, serta surat keterangan kesehatan dari fasilitas resmi. Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang