Mobil SIM Keliling Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bagian penting dari kelengkapan berkendara yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. SIM bukan hanya menjadi identitas pengemudi, tetapi juga bukti bahwa seseorang telah memenuhi kelayakan dalam berkendara di jalan raya. Dokumen ini memiliki masa berlaku lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum kedaluwarsa agar tetap sah serta dapat digunakan saat dilakukan pemeriksaan petugas.Untuk mempermudah proses perpanjangan, kepolisian kembali menghadirkan layanan mobil SIM Keliling di sejumlah wilayah. Berdasarkan data dari laman Korlantas Polri, dikutip Rabu, 5 November 2025, masyarakat DKI Jakarta bisa mendatangi beberapa titik lokasi yang telah disiapkan oleh Polda Metro Jaya. Untuk warga Jakarta Pusat, pelayanan berlangsung di Kantor Pos Lapangan Banteng. Sementara masyarakat Jakarta Timur dapat melakukan perpanjangan SIM di Mall Grand Cakung, dan bagi warga Jakarta Selatan layanan tersedia di Kampus Trilogi Kalibata.Khusus Jakarta Barat, terdapat dua unit mobil SIM Keliling yang disiagakan, yakni di Citraland Mall. Seluruh titik layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Selain di Ibu Kota, layanan serupa juga disediakan di wilayah penyangga Jakarta. Di Bandung, mobil SIM Keliling tersedia di dua lokasi yaitu ITC Kebon Kelapa dan Ubertos (Ujungberung Town Square), dengan jam pelayanan mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai. Di Bekasi, masyarakat bisa memperpanjang SIM di Metropolitan Mall Bekasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Karena jumlah kuota layanan terbatas setiap hari, masyarakat disarankan untuk datang lebih awal. Sementara itu, warga Bogor dapat memanfaatkan layanan mobil SIM Keliling di Mall BTW dengan waktu pelayanan dimulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB.Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Jika masa berlakunya telah habis, maka pemohon wajib mengajukan permohonan pembuatan SIM baru melalui Satpas.Syarat yang harus dipersiapkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.Sebagai informasi tambahan, biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.