Mobil SIM Keliling. Masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudinya (SIM) segera habis kini tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor Satpas. Kepolisian kembali menyediakan layanan mobil SIM Keliling sebagai solusi praktis untuk memperpanjang SIM. Pada Kamis, 18 Desember 2025, Polda Metro Jaya mengoperasikan lima unit mobil SIM Keliling yang tersebar di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Layanan ini ditujukan untuk memudahkan pemilik SIM memperpanjang masa berlaku dengan proses yang lebih cepat.Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri yang dikutip VIVA Otomotif, warga Jakarta Utara dapat mendatangi LTC Glodok. Sementara masyarakat Jakarta Pusat bisa melakukan perpanjangan di Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk wilayah Jakarta Timur, mobil SIM Keliling disiagakan di Mall Grand Cakung. Adapun warga Jakarta Barat dapat mengakses layanan yang tersedia di Citraland Mall.Masyarakat Jakarta Selatan juga dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata. Seluruh mobil SIM Keliling di wilayah Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Selain Jakarta, layanan serupa turut tersedia di wilayah penyangga. Di Bekasi, masyarakat bisa mendatangi Bekasi Cyber Park dengan jam pelayanan pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Bagi warga Bogor, layanan mobil SIM Keliling berada di Mall Boxies Tajur. Unit tersebut melayani perpanjangan mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Sementara itu, masyarakat Bandung dapat memanfaatkan dua lokasi layanan, yakni King’s Shopping Center dan Pasar Modern Batununggal. Kedua titik tersebut mulai beroperasi pukul 08.00 WIB hingga selesai.Perlu diketahui, mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru melalui Satpas.Syarat yang harus dipenuhi meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi serta SIM asli, dan bukti pemeriksaan kesehatan. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses perpanjangan di lokasi layanan.Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP. Tarifnya ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.