Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun sejak pertama kali diterbitkan. Setelah melewati periode tersebut, pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan secara rutin, salah satunya melalui layanan SIM Keliling Jakarta. Kehadiran SIM keliling bertujuan memberi kemudahan bagi masyarakat agar tidak harus datang langsung ke kantor Satpas. Layanan ini tersebar di sejumlah titik strategis di wilayah Jakarta. Menjelang libur Tahun Baru, Polda Metro Jaya tetap mengoperasikan SIM keliling di lima lokasi berbeda di Ibu Kota. Namun, jam pelayanannya terbatas sehingga pemohon perlu menyesuaikan waktu kedatangan. Sebelum datang ke lokasi, pastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan. Berkas yang wajib dibawa antara lain SIM A atau SIM C asli, KTP yang masih berlaku, serta salinannya. Syarat bikin SIM C Agustus 2025. Syarat Perpanjangan SIM A dan C Fotokopi dan KTP asli yang masih aktif SIM asli beserta salinannya Surat keterangan kesehatan Bukti lulus tes psikologi Berdasarkan keterangan resmi Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling Jakarta beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Perlu diperhatikan, tidak ada toleransi bagi SIM yang telah melewati masa berlaku. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemohon wajib mengajukan pembuatan baru. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2. Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Selasa (30/12/2025) Jakarta Timur: Mall Grand Cakung Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Barat: Mall Citraland Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng Prosedur Perpanjangan SIM Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Adapun alurnya sebagai berikut: Melakukan pendaftaran setibanya di lokasi Mengisi formulir sesuai data diri Menyerahkan formulir dan berkas persyaratan Menunggu antrean pemanggilan Mengikuti proses verifikasi dan tes di dalam mobil layanan Pengambilan foto untuk SIM baru Biaya Perpanjangan SIM Besaran biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP. Tarifnya Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang umumnya berkisar Rp 35.000 hingga Rp 60.000. Selain SIM keliling, Ditlantas Polda Metro Jaya juga menyediakan layanan Samsat Keliling Jakarta untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Sama seperti SIM, layanan ini tidak melayani dokumen yang telah melewati masa berlaku. Pemohon diwajibkan membawa STNK asli, KTP, BPKB, serta salinan masing-masing dokumen. Lokasi Samsat Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya Samsat dan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading, Jakarta Utara Mall Citraland, Jakarta Barat Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur Alun-alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere, Kota Tangerang Samsat dan ITC BSD, Serpong Pasar Modern Banjar Wijaya dan Metland Cyber Puri Cipondoh, Ciledug Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, Ciputat GTown House Square Gading Serpong, Kelapa Dua Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang