Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), kini tidak selalu harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM. Layanan SIM keliling kembali disediakan di sejumlah titik di Jakarta guna memudahkan masyarakat dalam memperbarui SIM yang hampir habis masa berlakunya. Layanan ini digelar agar proses perpanjangan dapat dilakukan lebih cepat dan praktis. Pemohon cukup datang ke lokasi pelayanan SIM keliling, tanpa perlu antre panjang di kantor Satpas. Dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM keliling pada Selasa (27/1/2026) pagi tersebar di berbagai wilayah Jakarta dan sekitarnya. Fasilitas ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Berikut lokasi SIM keliling di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya hari ini;1. Jakarta Timur : Lobby depan Mall Grand Cakung2. Jakarta Selatan : Area parkir samping Universitas Trilogi3. Jakarta Barat : Lobby utama LTC Glodok5. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng Catatan penting, layanan SIM keliling dari Polda Metro Jaya hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku atau belum habis. Jika masa berlaku SIM sudah lewat, maka pemohon diwajibkan mengurus penerbitan SIM baru di Satpas terdekat. lokasi sim keliling Sebelum datang ke lokasi layanan SIM keliling, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh pemohon agar proses perpanjangan berjalan lancar. Pemohon sebaiknya sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku- SIM lama beserta fotokopi SIM- Surat keterangan sehat jasmani- Bukti tes psikologi- Alat tulis seperti pulpen untuk mengisi formulir Setelah semua persyaratan lengkap, pemohon dapat langsung menuju bus atau truk layanan SIM keliling dan mendaftar di meja petugas. Petugas akan memberikan formulir yang harus diisi, termasuk pengisian biodata pemohon. Setelah formulir diisi, fotokopi KTP diserahkan kepada petugas untuk verifikasi. Ilustrasi SIM Keliling. Suasana pelayanan SIM keliling di HUT ke-79 Bhayangkara, Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025). Selanjutnya, pemohon akan dipanggil masuk ke dalam bus atau truk layanan untuk menjalani pemeriksaan mata. Pemeriksaan ini dilakukan dengan meminta pemohon membaca dua angka yang ditampilkan pada kertas. Jika lolos pemeriksaan mata, pemohon kemudian diarahkan ke area foto yang tersedia di lokasi. Setelah proses foto selesai, tahap berikutnya adalah pembayaran biaya perpanjangan. Merujuk ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000. Dengan layanan SIM keliling yang tersebar di beberapa titik kota Jakarta, diharapkan masyarakat semakin terdorong untuk memperpanjang masa berlaku SIM tepat waktu tanpa harus menunggu antrean panjang di kantor Satpas. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang