Mobil SIM Keliling Memasuki awal tahun 2026, kepolisian kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Melalui layanan mobil SIM Keliling, pemohon dapat mengurus perpanjangan tanpa harus mendatangi kantor Satpas. Pada Sabtu, 4 Januari 2026, Polda Metro Jaya mengoperasikan lima unit mobil SIM Keliling yang tersebar di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Layanan ini dihadirkan untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dengan proses yang lebih cepat dan praktis.Berdasarkan informasi Korlantas Polri yang dikutip VIVA Otomotif, layanan SIM Keliling untuk wilayah Jakarta Selatan tersedia di Kampus Trilogi Kalibata. Sementara itu, warga Jakarta Pusat dapat melakukan perpanjangan SIM di Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk masyarakat Jakarta Barat, mobil SIM Keliling disiagakan di Kampus Anggrek Binus. Adapun warga Jakarta Utara dapat mendatangi layanan yang beroperasi di kawasan LTC Glodok.Bagi pemohon yang berdomisili di Jakarta Timur, layanan SIM Keliling dapat diakses di Grand Mall Cakung. Seluruh titik layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta melayani masyarakat mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Tak hanya di Jakarta, layanan serupa juga tersedia di daerah penyangga. Di Bandung, dua unit mobil SIM Keliling beroperasi di King’s Shopping Centre dan Dago Plaza, dengan jam pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Sementara itu, warga Bogor dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Mall Jambu Dua dengan waktu operasional yang cukup panjang, yakni mulai pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB. Untuk masyarakat Bekasi, layanan mobil SIM Keliling tersedia di Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Pelayanan di lokasi ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB dengan kuota antrean terbatas.Perlu diketahui, layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib melakukan pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik.Pemohon diwajibkan membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan dari fasilitas resmi. Adapun biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.