VIVA Otomotif: Mobil SIM Keliling Layanan SIM Keliling kembali beroperasi normal pada Rabu, 18 Februari 2026 setelah sebelumnya mengalami penyesuaian jadwal saat libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Imlek. Masyarakat kini sudah bisa kembali mengurus perpanjangan SIM seperti biasa di berbagai titik layanan. Di wilayah Polda Metro Jaya, pelayanan SIM di Satpas, gerai SIM, hingga mobil SIM Keliling kembali dibuka secara penuh. Warga Jakarta dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM di sejumlah lokasi yang telah disiapkan sejak pagi hari. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Untuk Jakarta Pusat, masyarakat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng. Sementara itu, warga Jakarta Timur bisa mengurus perpanjangan SIM di Grand Mall Cakung.Di wilayah Jakarta Barat, mobil SIM Keliling beroperasi di Citraland Mall dan LTC Glodok. Adapun warga Jakarta Selatan dapat memanfaatkan layanan yang tersedia di Kampus Trilogi Kalibata.Seluruh titik layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal karena kuota pelayanan tetap dibatasi setiap harinya.Pelayanan SIM di Bekasi juga sudah kembali berjalan normal. Warga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Bekasi Cyber Park dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.Sementara itu di Bogor, layanan SIM Keliling kembali beroperasi di sejumlah lokasi, salah satunya Mall Jambu Dua dengan jam pelayanan pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Masyarakat dapat kembali melakukan perpanjangan seperti hari kerja pada umumnya.Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling pada hari ini beroperasi di ITC Kebon Kelapa dan Tenth Avenue. Kedua titik tersebut menjadi lokasi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.Selain unit mobil SIM Keliling, masyarakat Bandung juga dapat memanfaatkan gerai SIM di MPP Kota Bandung serta gerai SIM Botanica sebagai alternatif lokasi pelayanan. Kehadiran beberapa titik ini memudahkan warga memilih tempat terdekat. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon wajib membawa KTP yang masih aktif, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan sebagai syarat administrasi.Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu. Dengan kembalinya layanan ke jadwal normal, masyarakat diimbau segera memperpanjang SIM agar tidak melewati masa berlaku.