Mobil SIM Keliling. Layanan SIM Keliling pada Senin, 30 Maret 2026 kembali beroperasi normal di sejumlah wilayah setelah layanan akhir pekan berjalan terbatas. Masyarakat kini sudah bisa mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi seperti biasa di berbagai titik pelayanan. Berbeda dengan beberapa hari sebelumnya, saat ini tidak ada lagi masa dispensasi untuk SIM yang habis masa berlakunya. Artinya, pemilik SIM yang terlambat memperpanjang harus mengikuti prosedur pembuatan baru di kantor Satpas. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Di wilayah DKI Jakarta, mobil SIM Keliling kembali disiagakan di sejumlah titik. Warga Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara masyarakat Jakarta Timur dilayani di Grand Mall Cakung.Untuk wilayah Jakarta Barat, layanan tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok. Adapun warga Jakarta Selatan dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata.Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal guna menghindari antrean panjang, terutama setelah periode libur yang cukup panjang.Di wilayah Bekasi, layanan SIM Keliling tersedia di Bekasi Cyber Park dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Sementara itu di Bogor, masyarakat dapat memanfaatkan layanan di Mall Jambu Dua dengan jam pelayanan pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling pada hari ini beroperasi di Tenth Avenue dan ITC Kebon Kelapa. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses layanan melalui gerai SIM di beberapa lokasi alternatif.Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku telah habis, maka pemohon wajib membuat SIM baru langsung di Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Pemohon yang ingin melakukan perpanjangan wajib membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP.Dengan layanan yang kembali normal, masyarakat diimbau lebih memperhatikan masa berlaku SIM agar tidak terlambat melakukan perpanjangan di kemudian hari.