Setiap pengendara sepeda motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C sebagai bukti legalitas dan kompetensi dalam mengoperasikan kendaraan di jalan raya. Kepemilikan SIM C juga menjadi syarat utama agar pengendara terhindar dari sanksi tilang serta memastikan keselamatan berlalu lintas. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau mengatakan, tarif penerbitan dan perpanjangan SIM C masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri. “Tarif pembuatan SIM C, CI, dan CII yakni, Rp 100.000, sementara perpanjangannya Rp 75.000, berlaku di seluruh Indonesia serta tidak ada kenaikan dari tahun lalu,” ucap Prianggo kepada Kompas.com, belum lama ini. Biaya bikin baru SIM C motor Desember 2025. Meski begitu, biaya tersebut belum termasuk tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan jasmani, yang tarifnya dapat berbeda-beda sesuai kebijakan klinik atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk. Perlu diketahui, masa berlaku SIM C adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku sudah lewat, maka pemohon harus membuat SIM baru dari awal, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik. Adapun persyaratan pembuatan SIM C adalah sebagai berikut: Memiliki kondisi fisik dan mental yang sehat Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku Mengisi formulir permohonan secara tertulis atau mendaftar secara online melalui situs resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia Memahami peraturan lalu lintas dan dasar teknis mengendarai kendaraan bermotor Memiliki kemampuan membaca dan menulis Lulus ujian teori dan praktik sesuai prosedur yang berlaku Untuk pembuatan SIM C I, pemohon wajib telah memiliki SIM C minimal selama 1 tahun Untuk pembuatan SIM C II, pemohon wajib telah memiliki SIM C I minimal selama 1 tahun Sementara itu, syarat perpanjangan SIM C adalah sebagai berikut: Membawa SIM C lama yang masih berlaku atau belum melewati masa berlaku Melampirkan KTP asli dan fotokopi Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM Mengikuti tes kesehatan jasmani Mengikuti tes psikologi Melakukan pembayaran biaya perpanjangan sesuai ketentuan Untuk perpanjangan SIM C dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai SIM keliling, maupun layanan SIM online sesuai domisili pemohon. Pastikan perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku habis agar tidak perlu mengajukan pembuatan SIM baru dari awal. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang